
SERAYUNEWS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada hari ini, Sabtu (20/12/2025).
Setelah sempat terkoreksi pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam kini berbalik menguat dan menjadi perhatian pelaku pasar maupun investor ritel yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Kenaikan harga emas hari ini dinilai sebagai sinyal stabilisasi menjelang akhir pekan, terutama di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi nilai tukar.
Bagi Anda yang memantau pergerakan emas secara rutin, penguatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi strategi beli atau jual.
Mengutip Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 8.000 per gram.
Dengan penguatan tersebut, harga emas batangan kini berada di level Rp 2.491.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.483.000 per gram.
Kenaikan ini terjadi setelah pada hari sebelumnya harga emas Antam sempat turun Rp 4.000 per gram.
Artinya, penguatan hari ini berhasil menutup koreksi sebelumnya dan mengembalikan optimisme pasar.
Pergerakan harga emas Antam umumnya mengikuti dinamika harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta permintaan domestik.
Menjelang akhir tahun, emas kerap menjadi pilihan aset aman (safe haven) di tengah meningkatnya kebutuhan likuiditas dan perencanaan keuangan.
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan Rp 8.000 per gram.
Harga buyback kini berada di angka Rp 2.350.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp 2.342.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang didapat pemegang emas batangan saat ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Kenaikan harga buyback tentu menjadi kabar baik bagi investor yang telah menyimpan emas dalam jangka menengah hingga panjang.
Perlu Anda ketahui, harga emas dan buyback yang dirilis Antam ini berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Harga di gerai penjualan lain atau mitra resmi bisa saja berbeda, tergantung kebijakan dan biaya distribusi masing-masing.
Selain memantau harga, pemahaman mengenai pajak emas juga penting agar perhitungan investasi Anda lebih akurat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, bagi Anda yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bisa lebih ringan.
Sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, PPh 22 pembelian emas dengan NPWP dikenakan sebesar 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Kebijakan ini membuat kepemilikan NPWP menjadi faktor penting dalam efisiensi investasi emas, terutama untuk pembelian dengan nominal besar.
Untuk transaksi jual kembali atau buyback, aturan pajak juga berbeda.
Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22.
Besaran pajaknya adalah:
* 1,5 persen untuk pemegang NPWP
* 3 persen untuk non-NPWP
Perlu dicatat, harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pajak jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang Anda terima adalah nilai bersih setelah pajak.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan beratnya:
* Emas 0,5 gram: Rp 1.295.500
* Emas 1 gram: Rp 2.491.000
* Emas 2 gram: Rp 4.922.000
* Emas 3 gram: Rp 7.358.000
* Emas 5 gram: Rp 12.230.000
* Emas 10 gram: Rp 24.405.000
* Emas 25 gram: Rp 60.887.000
* Emas 50 gram: Rp 121.695.000
* Emas 500 gram: Rp 1.215.820.000
* Emas 1.000 gram: Rp 2.431.600.000
Harga emas dengan bobot besar umumnya memiliki selisih harga per gram yang lebih kompetitif, sehingga sering dipilih untuk investasi jangka panjang.
Penguatan harga emas hari ini mencerminkan minat investor yang tetap terjaga.
Secara historis, emas sering menjadi aset favorit menjelang pergantian tahun karena dianggap stabil dan tahan terhadap gejolak ekonomi.
Bagi Anda yang berencana membeli emas, konsistensi dan tujuan investasi jangka panjang tetap menjadi kunci.
Sementara bagi pemegang emas lama, kenaikan harga dan buyback hari ini bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan realisasi keuntungan atau tetap menyimpan emas sebagai proteksi nilai.***