
SERAYUNEWS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menunjukkan performa impresif pada Sabtu, 25 April 2026.
Pasalnya, harga emas Antam terpantau melonjak signifikan, memberikan sinyal positif bagi para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini mengalami kenaikan cukup tajam dibandingkan hari sebelumnya.
Kondisi ini sekaligus mempertegas tren penguatan harga emas sepanjang tahun 2026.
Harga emas Antam (ANTM) hari ini tercatat sebesar Rp 2.825.000 per gram, naik Rp 20.000 dibandingkan harga pada Jumat (24/4/2026) yang berada di level Rp 2.805.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi Anda yang sudah berinvestasi emas sejak beberapa waktu lalu.
Jika ditarik sedikit ke belakang, pergerakan harga emas sempat mengalami tekanan.
Pada Kamis (23/4/2026), harga emas Antam tercatat turun Rp 25.000 dan bertahan di level Rp 2.805.000 per gram.
Namun, tren penurunan tersebut tidak berlangsung lama karena harga kembali rebound dengan cukup kuat.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 harga emas Antam telah naik sekitar 13%. Pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga emas masih berada di angka Rp 2.488.000 per gram.
Artinya, dalam kurun waktu kurang dari empat bulan, emas telah memberikan imbal hasil yang cukup menarik.
Meski demikian, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) yang pernah dicapai pada 29 Januari 2026, yakni Rp 3.168.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Sabtu (25/4/2026), harga buyback naik Rp 26.000 menjadi Rp 2.636.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini penting untuk Anda perhatikan, terutama jika berencana menjual kembali emas yang dimiliki.
Semakin tinggi harga buyback, semakin besar pula potensi keuntungan yang bisa diperoleh.
Namun, perlu diingat bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Besarannya adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Sabtu, 25 April 2026 (belum termasuk pajak):
Harga tersebut menunjukkan bahwa semakin besar ukuran emas yang dibeli, biasanya harga per gram menjadi relatif lebih murah.
Ini bisa menjadi strategi menarik bagi Anda yang ingin berinvestasi dalam jumlah besar.
Selain pajak saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, sehingga Anda tetap memiliki catatan resmi terkait kewajiban pajak tersebut.
Kenaikan harga emas saat ini tidak lepas dari berbagai faktor global. Emas dikenal sebagai aset safe haven, yang biasanya menguat saat kondisi ekonomi global tidak pasti.
Ketegangan geopolitik, fluktuasi nilai tukar, hingga kebijakan suku bunga bank sentral dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas.
Selain itu, permintaan emas yang tinggi, baik untuk investasi maupun industri, juga menjadi pendorong kenaikan harga.
Di dalam negeri, minat masyarakat terhadap emas batangan masih tergolong tinggi karena dinilai aman dan stabil dalam jangka panjang.***