BerandaCilacapHari Ini, PPKM Level 1 Resmi Diterapkan di Cilacap 

Hari Ini, PPKM Level 1 Resmi Diterapkan di Cilacap 

Bundaran Alun-alun Cilacap, Rabu (8/11/2022). (Dok Serayunews)

Akibat adanya penambahan kasus Covid-19 di berbagai daerah, pemerintah pusat resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Cilacap. Aturan PPKM itu, tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali.


Cilacap, serayunews.com

PPKM tersebut, berlaku mulai tanggal 8 sampai 21 November 2022. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM akan berlaku hingga 5 Desember 2022. Dengan begitu, Pemkab Cilacap akan melaksanakan aturan tersebut sesuai instruksi yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griyana Dewi mengatakan, kenaikan angka Covid-19 di Cilacap sebenarnya tidak begitu mengkhawatirkan. Bahkan dalam empat hari terakhir, cenderung mengalami penurunan. Saat ini sedikitnya terdapat 29 kasus, berkurang 22 kasus dari 6 November lalu.

“Iya karena ada instruksi tersebut, tentu kami wajib menerapkan. Sebagai langkah antisipasi adanya subvarian omicron XBB,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (8/11/2022).

Dijelaskan, terkait aturan yang terdapat di dalam instruksi tersebut, kapasitas bioskop, warung/kafe, tempat ibadah, kegiatan belajar, pasar/super market, kegiatan seni budaya dan olahraga kapasitas dan transportasi umum tetap boleh seratus persen. Sementara untuk aktivitas kantor pun tetap boleh seratus persen, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Mekanismenya tatap boleh seratus persen semua kegiatan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Artinya semuanya masih normal, namun kita tetap waspada XBB, walaupun di Cilacap belum ditemukan,” jelasnya.

Terkait