Cilongok, Serayunews.com- Seperti yang diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas telah memberlakukan peraturan bahwa masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan disidang dan dikenakan denda. Namun, di hari Kesaktian Pancasila ada hal yang unik yakni masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker wajib menghafal Pancasila, Senin (1/6).
Menurut keterangan Koordinator Lapangan Operasi Masker, Kadus III Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Anwar Nur Huda, wajib menghafalnya Pancasila tersebut, dikhususkan bagi anak muda yang kedapatan tidka menggunakan masker, tujuannya tentu saja agar mereka tetap mengerti simbol negara Indonesia.
“Sebesar mana mereka tahu pancasila, sehingga yang tidak pakai masker agar menghafal Pancasila. Agar mereka tahu simbol negara Indonesia,” kata dia.
Dari razia pihaknya memang banyak masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, dengan alasan seperti karena jarak bepergiannya cukup dekat serta lupa.
“Padahal kami dari pihak desa telah memberikan masker kepada setiap Kepala Keluarga hampir empat masker per kepala keluarganya. Ini bentuk kurang perhatian dari diri sendiri,” ujarnya.
Walaupun masih banyak yang kedapatan tidak menggunakan masker. Namun, hal tersebut masih belum sebanding dengan 70 persen warga di desanya sudah menggunakan masker dan hal tersebut membuatnya cukup lega.
“Meski demikian, kami tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengingatkan agar tetap menggunakan masker saat bepergian,” kata dia.
Sementara itu menurut Kepala Desa Pageraji, Sutono, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, hukumannya tidak hanya menghafal Pancasila kemudian mereka akan diminta KTPnya hingga kemudian diminta untuk pulang menggunakan masker dan dapat mengambil KTPnya di Balai Desa, tentunya dengan mengisi surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.