Cilacap, serayunews.com – Mesin pencari Google, menjadi inspirasi banyak orang untuk mencari uang di internet. Namun, seorang warga Desa Bajing Kecamatan Kroya ini “nyasar” saat melakukan pencarian di Google. Dari berbagai jenis bisnis online hasil googling itu, judi online menjadi pilihan terakhirnya.
Meski mengetahui segala resikonya, warga berinisial S (49) ini nekad menjalankan “bisnis online” itu karena tergiur untung jutaan rupiah. Beberapa hari mencoba, ternyata hasilnya lumayan.
Ketagihan karena mudah mendapatkan uang, dia terus menjalankan judi online dalam beberapa bulan terakhir. Hingga pada suatu malam sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah polisi tak berseragam mendatangi rumahnya. Saat sedang menghitung untung serta merekap laporan harian, dia ditangkap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kroya AKP Evon Fitriyanto SH mengungkapkan, pelaku berinisial S (49) alias Peyang ditangkap pada Senin (2/9/2019) malam di rumahnya yang berada di RT 02 RW 03 Desa Bajing Kecamatan Kroya. Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penangakapan itu diantaranya, uang tunai sebesar Rp 244.000, buku tabungan beserta ATM, satu unit HP Samsung, satu buku tulis berisi rekapan nomor togel serta dua lembar bukti transferan.
“Polsek Kroya mendapat laporan adanya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Jenis judi togel yang dijalankan pelaku yaitu Judi Togel Hongkong,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Senin (09/09/2019).
Modus yang dilakukan tersangka, kata dia, yaitu mendaftar terlebih dahulu ke salah satu situ judi online. Transaksi yang dilakukan pelakukan disetorkan melalui transfer ATM. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan praktik perjudian itu selama tiga bulan terakhir. Hasil yang didapatkan per hari sekitar Rp 70 ribu. Apabila dari pemasang togel mendapatkan uang hasil taruhannya, tersangka bisa mendapatkan keuntungan tambahan sebesar 30 persen hingga 50 persen dari perolehan uang taruhan.
“Kami mendapat banyak laporan dan juga sudah mengungkap kurang lebih 15 kasus perjudian di wilayah Kecamatan Kroya dari Januari hingga September 2019. Yang pasti kami berkomitmen untuk memberantas semua praktik perjudian berbagai jenis. Bagi masyarakat yang mengetahui ada praktik perjudian di wilayah Kecamatan Kroya, bisa langsung melapor ke Mapolsek Kroya,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara