Purwokerto, serayunews.com
Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, penertiban terhadap 60 rumah perusahaan dengan luas tanah 9.915 m2, 140 bangunan liar dengan luas tanah 6.190 m2 dan luas bangunan 6.088 m2.
“Empat titik untuk penertiban kabel utilitas di luar program, telah kami laksanakan pula penertiban untuk empat rumah perusahaan dengan luas tanah 1.042 m2 dengan luas bangunan 302 m2. Ini wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi,” ujar dia, Kamis (13/10/2022).
Daniel menambahkan, proses penertiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
Bahkan dalam penertiban juga didukung oleh aparat kewilayahan setempat, baik itu dari pihak TNI maupun Polri.
“Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga. Proses penertiban di aset milik PT KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku,” kata dia.
Setiap kali hendak melaksanakan penertiban, PT KAI selalu melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi langsung.
“KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini. Sehingga untuk penyelamatan aset melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. PT KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara,” ujarnya.