SERAYUNEWS – Kabar gembira untuk Anda para pensiunan dan penerima tunjungan. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN telah mengonfirmasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024 mendatang. Tentu saja ketentuan ini juga berlaku juga bagi pensiunan di Banyumas Raya.
Kepastian itu diumumkan secara langsung melalui akun Instagram @taspen pada Senin (18/3/2024). Untuk lebih detail terkait rinciannya, simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
“Berikut ini adalah informasi mengenai Pembayaran Tunjungan Hari Raya Tahun 2024 bagi Penerima Pensiun,” tulis pernyataan resmi Taspen, dikutip serayunews.com pada Selasa (19/3/2024).
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
• Tunjungan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.
3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Dalam aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
6. Kepada pensiunan dan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang mencurigakan dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).
Demikian, informasi mengenai THR bagi pensiunan. Segera periksa secara bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan secara berkala mulai hari Jumat (22/3/2024) depan.