SERAYUNEWS- Jika ingin mendapatkan hunian dengan metode pembiayaan kredit, Anda pasti merasa riskan dengan riba. Jadi, solusinya bisa pakai KPR Syariah.
Kendati begitu, masih ada banyak yang agak ragu dengan hukum KPR Syariah. Apakah diperbolehkan dalam Islam? Pembiayaan tersebut kerap sebut tanpa riba.
Nah, jika sedang mencari informasi hukum KPR Syariah, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir. Oleh karena itu, redaksi akan menyajikannya untuk Anda.
Mengenal KPR Syariah
Melansir dari laman cimbniaga.co.id, KPR Syariah merupakan produk kredit kepemilikan rumah. Biasanya, bank syariah menawarkannya.
Sebagai informasi, KPR Syariah ini hadir sebagai produk pembiayaan perbankan dengan landa saran prinsip syariah Islam. Tujuannya untuk bantu masyarakat punya hunian.
Tidak hanya itu, KPR Syariah juga juga mempunyai skema pembiayaan yang berbeda dengan konvensional. Sehingga, tidak memiliki riba.
Usut punya usut, hukum KPR Syariah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Bahkan, mengikuti sejumlah aturan dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Pasalnya, MUI juga mengeluarkan surat keputusan nomor 1 tahun 2004 tentang bunga bank. Menurut ulama ahlussunnah, bunga bank adalah tambahan biaya.
Biasanya, biaya tersebut timbul dari transaksi pinjaman. Nah, karena praktik itu, riba nasi’ah tergolong haram dalam ajaran Islam.
Lebih lanjut, sesuai dengan fatwa MUI, KPR Syariah ini dihalalkan, lantaran bisa memenuhi ketentuan dalam hukum agama Islam.
Menariknya, bagi yang sudah kadung mengambil KPR bank konvensional, Anda dapat mengubahnya ke KPR Syariah agar menghindari riba nasi’ah.
Lantas, sebenarnya apa saja sih jenis KPR Syariah? Pasalnya, secara luas, terdapat empat skema atau istilah KPR iB jual beli, kepemilikan bertahap, sewa, dan sewa beli.
Nah, dari skema tersebut, terdapat dua akad jenis yang paling dari KPR Syariah. Jika tertarik untuk melakukannya, Anda bisa membaca ulasan berikut ini.
1. KPR Syariah Akad Murabahah
Sebagai informasi, murabahah adalah istilah dari sistem perbankan syariah, yakni ada perjanjian jual beli antara bank dan nasabah.
Nah, pada akad ini, Anda sebagai nasabah akan membeli barang yang diperlukan, yakni rumah. Lalu, pihak bank pun akan menjual kembali rumah.
Lebih lanjut, margin keuntungan bank ini adalah selisih nilai yang bank bayarkan dengan nominal yang nasabah bayarkan.
2. KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah
Mutanaqisah adalah penawaran kerja sama atau bagi hasil antara nasabah dan pihak bank. Dalam hal ini, nasabah dan pihak bank akan beli rumah yang diinginkan.
Namun, dalam akad ini, Anda dan bank sudah sepakat dalam pembayaran. Misalnya, Anda mesti bayar 20 persen dari harga rumah. Lalu, pihak bank 80 persen.
Tidak hanya itu, rumah yang dibeli juga pada dasarnya hanya disewakan. Hal itu karena bank mempunyai porsi pembayaran rumah yang lebih besar.
Itulah hukum KPR Syariah beserta jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)