SERAYUNEWS – Seiring bertambahnya usia, perubahan fisik seperti munculnya uban menjadi hal yang alami.
Banyak orang merasa terganggu dengan kehadiran uban, sehingga mencabutnya sering kali menjadi solusi yang dipilih.
Namun, bagaimana hukum mencabut rambut hitam dan uban dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalam Islam, uban dianggap sebagai tanda kebijaksanaan dan kematangan. Rasulullah SAW memberikan panduan tentang bagaimana umatnya seharusnya menyikapi uban.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang tumbuh uban dalam Islam, maka uban itu kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.” Seseorang bertanya, “Ada orang-orang yang mencabut ubannya?” Beliau menjawab, “Siapa yang melakukannya berarti ia telah memadamkan cahayanya.”
Dari hadits ini jelas bahwa mencabut uban bukanlah tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Uban adalah simbol kehormatan dan kemuliaan yang akan menjadi cahaya pada hari kiamat.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mencabutnya dan bersyukur atas karunia usia yang panjang.
Mencabut rambut hitam yang sehat tidak dianjurkan dalam Islam. Meskipun tidak ada larangan khusus mengenai mencabut rambut hitam, tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap ciptaan Allah.
Islam mengajarkan umatnya untuk bersyukur atas segala nikmat, termasuk kondisi fisik yang diberikan kepada setiap individu.
Selain itu, mencabut rambut hitam berisiko menyebabkan kelainan pada pertumbuhan rambut, seperti kebotakan.
Namun, penataan rambut seperti mencukur atau merapikan rambut agar tampak rapi dan bersih diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Misalnya, mengikuti gaya rambut yang identik dengan agama atau budaya non-Islam dengan niat meniru mereka bisa dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Bagi yang merasa tidak nyaman dengan uban, Islam memberikan solusi yang lebih baik daripada mencabutnya.
Salah satu alternatifnya adalah mewarnai uban dengan pewarna yang halal. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mewarnai uban dengan warna selain hitam. Beliau bersabda:
“Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.” (HR Abu Dawud)
Menggunakan pewarna rambut alami seperti pacar (henna) yang tidak merusak rambut adalah cara yang dianjurkan untuk menutupi uban. Dengan demikian, kita dapat menjaga penampilan tanpa melanggar syariat.
Mencabut rambut hitam dan uban bukanlah tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Uban adalah simbol kemuliaan yang akan menjadi cahaya di hari kiamat.
Daripada mencabutnya, umat Islam lebih baik bersyukur atas usia yang diberikan dan merawatnya dengan cara yang sesuai dengan syariat, seperti mewarnainya dengan pewarna alami yang halal.
Dengan memahami pandangan ini, kita dapat lebih menghargai setiap helai rambut, baik hitam maupun uban.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk kamu.***