SERAYUNEWS – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Banyumas, tengah mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ini sebagai tindak lanjut dari program nasional Presiden Prabowo Subianto.
Program ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang terbit pada 17 April 2025, dan juga Surat Edaran Menteri Koperasi tanggal 18 Maret 2025.
“Dua dokumen itu pada intinya untuk percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” kata Kepala Dinas Koperasi Banyumas, Wahyu Dewanto, Kamis (01/05/2025).
Wahyu menyampaikan bahwa Kabupaten Banyumas memiliki 301 desa dan 30 kelurahan yang jadi target pembentukan koperasi ini secara serentak pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.
“Di Banyumas ada 301 desa dan 30 kelurahan, harapannya bisa serentak,” ujarnya.
Pembentukan koperasi ini mulai dari musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan (Muskel) khusus. Dalam forum itu akan jadi bahasan berbagai komponen penting, mulai dari lokasi koperasi, pengurus, dewan pengawas, hingga sumber permodalan.
“Pada saat itu ada pembahasan berkaitan lokasi, pengurus, dewan pengawas, sampai ke permodalan,” kata dia.
Hingga saat ini, pihak dinas masih menunggu kejelasan sumber permodalan koperasi. Wahyu mengungkapkan ada beberapa kemungkinan, namun belum ada kepastian resmi.
“Kita kan belum tau permodalan itu dari mana, apakah APBN, APBD, DD bisa juga dari pinjaman bank himbara,” katanya.
Setelah Musdes atau Muskel dan dokumennya lengkap, proses pendirian koperasi secara hukum akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi. Mereka juga telah mendapat arahan terkait biaya akta notaris.
“Setelah Musdes, semua dokumen menjadi tugas kami untuk pendirian akta notaris. Dari provinsi sudah memberitahukan, biaya untuk akta notaris bekerjasama dengan Bank Jateng, biaya maksimal 2,5 juta,” kata dia.