SERAYUNEWS – Adanya perbedaan penentuan Lebaran di Indonesia kerap terjadi. Apa sebenarnya hukum puasa jika sudah ada yang Lebaran?
Penentuan awal Ramadan dan Idulfitri antara Muhammadiyah dan NU berbeda karena perhitungan hilal. Itu membuat terkadang masih ada yang berpuasa. sementara ada yang sudah Lebaran.
Seperti pada Lebaran 2023 lalu, saudara Muhammadiyah merayakan Idhulfitri satu hari lebih dulu dari ketentuan pemerintah dan masyarakat NU. Kemudian, bagaimana hukum berpuasa bagi umat NU ketika umat Muhammadiyah Lebaran?
Sebenarnya, hal yang membedakan waktu Idhulfitri antara Muhammadiyah dan NU karena metode penentuan awal bulannya berbeda.
Muhammadiyah menggunakan metode Wujudul Hilal. Jadi, jika hilal sudah terlihat, bisa kita isimpulkan masuk ke bulan berikut tanpa harus melihat derajatnya.
Sedangkan bagi NU, mereka menggunakan metode Imkanur Rukyat dengan hilal yang sudah di atas 3 derajat serta sudut elongasi minimal 6,4 derajat
Lalu, seperti yang kita ketahui bahwa melakukan puasa saat hari raya hukumnya haram. Jika tetap melakukan, dosanya sama dengan tidak berpuasa saat bulan Ramadan.
Jadi, itu mengartikan bahwa berpuasa saat Hari Raya merupakan dosa besar jika tetap melakukannya. Namun, apa jadinya jika di daerah kamu sudah ada yang Lebaran sedangkan kamu mempercayai bahwa hari itu masih Ramadan?
Sejatinya ini urusan taklid saja. Taklid sendiri berarti mempercayai keputusan suatu tokoh atau kelompok Islam tertentu.
Jadi, jika kamu bertaklid kepada Muhammadiyah, lakukanlah ketentuan dengan melakukan Lebaran meski yang lain memiliki hari yang berbeda.
Namun, jika kamu bertaklid pada pemerintah atau NU dengan Idulfitri yang berbeda dari Muhammadiyah, patuhilah.
Untuk itu, bagaimana hukumnya jika kita tetap berpuasa sementara ada kelompok atau seseorang yang sudah merayakan lebaran?
Kembali lagi ke persoalan taklid, apabila mengikuti taklid suatu ulama dan menentukan hari Lebaran jatuh pada hari di saat kelompok lain masih berpuasa, kamu wajib tidak berpuasa saat hari Lebaran ditentukan.
Kembali lagi hukum berpuasa saat Lebaran itu haram, akan mendapatkan dosa besar jika melakukannya.
Namun, jika taklid ulama kamu menentukan Lebaran di hari esoknya setelah kelompok lain merayakan Lebaran, tandanya di hari tersebut masih wajib berpuasa.
Jadi, hukum puasa jika sudah ada yang Lebaran adalah tetap wajib dan sah, asalkan kamu menentukan taklid atas keputusan tertentu.
Jadi, kembali ditekankan sekali lagi dalam melalukan ibadah terkhusus urusan puasa dan Lebaran, itu urusan taklid dan ijtihad mana yang kamu yakini.
Taklid serta ijtihad memiliki hukum yang menyesuaikan dan mengekor di belakangnya.
Begitulah bagaimana hukum puasa saat sudah ada yang Lebaran. Semoga menjadi obat kebingungan kamu.***(Umi Uswatun Hasanah)