SERAYUNEWS – Sulam alis belakangan ini cukup populer dilakukan oleh para wanita untuk menambah kecantikan.
Bagaimana hukum Islam memandang tindakan sulam alis yang kerap dilakukan para wanita untuk menambah kecantikan? Simak penjelasannya berikut.
Sulam alis biasanya dilakukan untuk membentuk bentuk alis agar terlihat lebih rapi tanpa harus menggambarnya dengan pensil alis.
Alis yang presisi sangat berpengaruh terhadap kecantikan seorang wanita. Oleh sebab itu sulam alis beberapa tahun ini menjadi tren. Namun, sebagai seorang Muslim maka hendaknya terlebih dahulu melihat fenomena ini dari kacamata agama.
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.
Mencukur alis tanpa menambahkan tinta atau membuat ukiran di atas kulit saja hukumnya haram. Terlebih lagi melakukan sulam alis.
Hal ini karena di dalam sulam alis, metode yang digunakan hampir mirip dengan tato. Kulit akan dilukai menggunakan jarum serta ada tambahan tinta.
Oleh sebab itu karena hukum asalnya tato adalah haram, sulam alis juga dikategorikan sebagai tindakan kecantikan yang haram.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah, 2:195).
Oleh karena itu bagi para wanita Muslim sebaiknya tidak melakukan sulam alis untuk kecantikan. Untuk bisa merapikan alis masih ada pilihan yang lebih alami yakni menggunakan pensil alis.
***