SERAYUNEWS- Suami memiliki kewajiban dalam keluarga adalah mencari nafkah untung istri dan anak-anaknya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 233.
…وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”
Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan setiap ayah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu (dari anak-anaknya) baik sandang maupun pangan sesuai kebutuhannya.
Kemudian, bagaimana hukum jika wanita ikut bekerja mencari nafkah? Apakah boleh? Yuk, simak informasi mengenai hukum wanita bekerja untuk cari nafkah dalam ajaran Islam.
Melansir dari buku Aini Aryani yang berjudul “32 Hak Finansial Istri dalam Fikih Muslimah”, hal-hal yang perlu wanita perhatikan ketika hendak bekerja atau mencari nafkah di antaranya sebagai berikut.
1. Mendapat Izin Suami
Seorang istri ketika ingin bekerja untuk mencari nafkah, dia harus mendapat izin meminta izin suami. Jika suami tidak mengizinkan, istri tidak boleh membantah atau melakukannya.
Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadis yang Abu Hurairah RA riwayatkan, pernah ada sebuah pertanyaan kepada Rasulullah SAW.
“Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab, “yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR An-Nasa’i)
2. Tidak Mengabaikan Urusan di Rumah
Seorang istri yang bekerja mencari nafkah, baik di rumah maupun yang keluar rumah, harus memastikan bahwa telah melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri, apalagi telah menjadi ibu.
Istri tetap harus ingat pada peran dalam keluarga. Jangan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab di rumah.
3. Menjaga Kehormatan Diri saat Bekerja di Luar Rumah
Seorang wanita wajib untuk menutup aurat, berperilaku sopan, serta tidak berlebihan dalam berhias dan berpenampilan saat mencari nafkah.
Setelah bekerja, istri hendaknya langsung pulang ke rumah agar bisa segera berkumpul dengan suami dan anak-anak. Hindari berduaan dengan rekan kerja laki-laki yang bukan mahram.
Hukum Islam dalam mencari nafkah keluarga (istri dan anak) dijamin oleh suami. Walaupun, Islam tidak melarang wanita bekerja untuk mendapatkan harta atau uang.
Melansir dalam buku “Istri-Istri Pembawa Rezeki” karya Aulia Fadhli, wanita pun boleh untuk berusaha mengembangkan harta agar semakin bertambah.
Hal ini sebagaimana dalam surat An Nisa ayat 32.
“… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan.”
Jadi, sebenarnya wanita tidaklah wajib memenuhi kebutuhan hidup sendiri karena itu sudah merupakan kewajiban ayah atau suami. Apalagi, seorang wanita memiliki kodrat untuk mengatur urusan rumah tangga.
Hal tersebut ada dalam al-Mawst’at al-Fighiyyah al-Kuwaitiyyah, bahwa tugas mendasar seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, merawat keluarga, mendidik anak, dan berbakti kepada suami.
Nabi SAW bersabda, “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.”(HR Bukhari)
Melansir dalan “Buku Pintar Fikih Wanita” karya Abdul Qadir Manshur, pekerjaan mengurus rumah pahalanya menyamai seorang mujahidin yang berjuang di jalan Allah SWT.
Jadi, Islam membolehkan seorang wanita untuk mencari nafkah. Bahkan, setiap apa yang wanita dapatkan dari hasil keringat adalah hak perempuan sepenuhnya. Dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginan.
Hanya saja, setiap wanita yang bekerja di luar rumah tentu ada kewajiban, seperti tetap bisa menjaga diri dan menghindarkan hal-hal yang bisa menjatuhkan diri ke dalam fitnah. Semoga bermanfaat!*** (putri Silvia Andrini)