SERAYUNEWS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mulai mengumpulkan data hasil pengawasan selama Pilkada, dari semua tingkatan. Baik pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur.
Hal itu guna mempersiapkan menghadapi sengketa hasil dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Data yang terkumpul merupakan hasil pengawasan dan data pencegahan oleh jajaran Bawaslu pada semua tahapan. Seperti data Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Surat Imbauan, Saran Perbaikan, Surat Intruksi, Berita Acara dan data hasil pengawasan lainnya.
“Sudah saya instruksikan jajaran Panwascam dan PKD untuk bisa membenahi semua dokumen pengawasan. Dari mulai tingkat TPS hingga sampai tingkat kabupaten. Sehingga ketika memang benar dalil lokus salah satunya ada di Banyumas, maka hal itu akan mempermudah jajaran Bawaslu untuk membuat keterangan tertulis,” ujar Agung, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Minggu (15/12/2024).
Agung menambahkan, kunci dalam pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan yaitu kelengkapan dokumen. Terkait yang keseluruhannya wajib tersimpan secara rapi oleh pengawas Pemilu. Agar nantinya dapat menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di MK.
Berdasarkan keterangan Agung, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 sudah terbit.
Bahwa dalam surat elektronik tersebut KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi pemohon atas Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, oleh salah satu tim pasangan calon. Namun dalil lokusnya belum ada sampai saat ini.