SERAYUNEWS- Republik Indonesia (RI) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-79 pada 17 Agustus 2024. Setiap tahun, tema dan logo serta makna peringatan, memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri.
Dari situs. www.setneg.go.id, Kamis (1/8/2024), HUT Kemerdekaan RI ke-79 kali ini berbeda karena bersamaan dengan penyambutan Ibu Kota baru, Nusantara.
Oleh karena itu tema yang muncul adalah ‘Nusantara Baru lndonesia Maju’. Tema tersebut menggambarkan bahwa Kemerdekaan RI, sebuah momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia. Masing-masing menyongsong Ibu Kota baru, pergantian pemimpin, serta Indonesia Emas 2045.
Sedangkan Filosofi Logo HUT Kemerdekaan RI ke -79 adalah Indonesia membutuhkan semangat baru yang besar dengan persatuan dan kesetaraan untuk mencapai segala tujuan.
Dalam perjuangan yang baru ini, negara tetap berprinsip pada nilai-nilai luhur dengan memperhatikan kodrat alam dan budaya.
Sedangkan identitas visual HUT ke-79 Kemerdekaan RI menggambarkan karakter yang mengalir, saling terhubung dan luwes.
Ini menyiratkan rasa ramah dan dekat dengan masyarakat, serta terdiri dari bagian yang repetitif dan terstruktur. Sehingga menambah sifat kokoh dan seimbang, mencerminkan sikap professional dalam bekerja membangun negara.
Selanjutnya Logo HUT Kemerdekaan RI ke -79 terbentuk berdasarkan tujuh konsep. Masing-masing Negara Kepulauan, Lambang Negara, Pertumbuhan Ekonomi, Keberlanjutan, Ekonomi Hijau, Persatuan dan Harapan dan Kesetaraan.
Terkait peringatan tersebut, ada instruksi untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus2024.
Selanjutnya menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku, bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila berhenti.
Untuk mendukung pelaksanaannya, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine, sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang.