
SERAYUNEWS- Seorang narpidana dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Permisan Nusakambangan, bebas usai mendapat program pembebasan bersyarat (PB). L merupakan napi asal Jakarta, mendapat PB usai jalani sisa masa hukuman di Nusakambangan dan memenuhi syarat bebas.
Selama pelaksanaan program PB, L menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Dia wajib lapor rutin tiap jangka waktu tertentu, guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program integrasi.
Dalam proses administrasi pembebasan bersyarat tersebut, L bersama seorang petugas melaporkan pembebasan. Laporan ini bukan hanya ke Bapas Nusakambangan saja, tapi juga ke jajaran polsek Nusakambangan, dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kasi Binadik Lapas Permisan Nusakambangan, Bobby Cahya Permana menyampaikan, proses administrasi pembebasan bersyarat ini gratis tanpa pungutan biaya.
“Seluruh program integrasi merupakan hak warga binaan, bisa di dapat selama seluruh persyaratan terpenuhi. Program integrasi di Lapas Permisan ini juga gratis,” ujarnya, Sabtu (27/1/2024).
Warga binaan pemasyarakatan asal Jakarta dengan inisial L ini, mendapatkan program PB setelah syarat dan ketentuan terpenuhi sesuai UU No. 22 tahun 2022.
Dalam ketentuan itu antara lain telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Kemudian berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, paling singkat 9 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal dua per tiga masa pidana. Kemudian mengikuti program pembinaan oleh Lapas.
Integrasi merupakan layanan Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan, serta keluarga warga binaan pemasyarakatan.