
SERAYUNEWS – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong setelah yang bersangkutan menuntaskan masa hukuman pidana penjara selama 15 tahun di Indonesia. Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana berat.
Proses deportasi dilaksanakan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026). WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya, Hong Kong, menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780. Seluruh rangkaian pemulangan dilakukan dengan pengawasan ketat petugas imigrasi guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar, mengatakan bahwa deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan secara resmi menyelesaikan seluruh masa pidana berdasarkan putusan pengadilan. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujar Mukhlis dalam keterangannya.
Mukhlis juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di lingkungan sekitar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau merasa terganggu dengan keberadaan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian,” katanya.
Diketahui, WNA asal Hong Kong tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tertanggal 3 September 2014, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
Selain dikenakan tindakan deportasi, WNA tersebut juga dijatuhi sanksi keimigrasian tambahan berupa pencekalan seumur hidup. Dengan sanksi tersebut, yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selamanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.