
SERAYUNEWS–Aparat Polresta Banyumas menggagalkan dugaan peredaran bahan peledak jenis petasan seberat sekitar 9 kilogram dalam Operasi Pekat Candi (TO OPC) 2026. Pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Dalam operasi dini hari tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial SP (18) dan RH (23) yang diduga terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan.
“Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita bahan peledak jenis petasan dengan berat kurang lebih 9 kilogram. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan berisiko mencederai diri sendiri maupun orang lain.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal dan segala aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban, guna memastikan situasi masyarakat tetap kondusif khususnya selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Saat ini SP dan RH telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan hingga peredaran bahan peledak tanpa hak.