
SERAYUNEWS – Kasus penipuan berkedok kerja sama bisnis kembali terjadi di Banyumas. Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta.
Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial RW (51) berhasil diamankan petugas. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula dari kesepakatan kerja sama usaha antara korban dan tersangka pada April 2024.
Saat itu, tersangka menawarkan bisnis pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen per bulan. Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian menitipkan modal sebesar Rp600 juta.
“Namun, setelah melewati masa perjanjian, tersangka berinisial RW (51) ini tidak dapat mengembalikan uang tersebut,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban, Wahyu, ke Satreskrim Polresta Banyumas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RW sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian dana yang diterima tersangka justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan tinggi.
“Pastikan legalitas usaha jelas dan lakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana,” kata dia.