SERAYUNEWS– Pemerintah Republik Indonesia bersiap menerapkan kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun pada tahun 2025. Nantinya, anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan dari para sekolah sampai minimal tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama RI, M Sidik Sisdianto menyebut, pihaknya terus mengembangkan penguatan Pendidikan Anak Usia Dini secara Holistik dan Integratif (PAUD HI). Mulai tahun 2024 ini, piloting PAUD HI akan dilakukan di tiap kabupaten/kota.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Wajar 13 Tahun. “Penguatan implementasi Kebijakan Pengembangan PAUD HI di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025,” ungkapnya di laman Kemenag, Jumat (16/2/2024).
Dijelaskan, anak usia dini adalah sosok yang istimewa. Mereka adalah individu yang sedang menjalani proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan mereka selanjutnya. Anak usia dini juga memiliki dunia dan karakteristik sendiri yang jauh dari orang dewasa.
Mereka selalu aktif, dinamis, antusias, dan rasa ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tidak pernah berhenti belajar. Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan anak usia dini merupakan peletak dasar bagi perkembangan anak selanjutnya.
Dijelaskan, sejak tahun 2013, pemerintah menetapkan strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013. PAUD-HI adalah upaya pengembangan anak usia dini untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam, saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
“Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak,” terang Sidik.
Holistik, mengandung arti bahwa penanganan anak usia dini secara utuh (menyeluruh) yang mencakup layanan berupa pemberian gizi dan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan, serta perlindungan, untuk mengoptimalkan semua aspek perkembangan anak usia dini.
Integratif atau terpadu artinya adalah penanganan anak usia dini dilakukan secara terpadu oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat masyarakat, pemerintah daerah, serta pusat.
PAUD HI akan dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan. Ini penting dalam rangka mendukung tumbuh kembang anak yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.