Jakarta, serayunews.com
Kerja sama tersebut, merupakan langkah untuk menyiapkan inovasi-inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Hari ini kita menandatangani kesepakatan dengan Department of Home Affairs Australia. Lembaga tersebut diwakili Associate Secretary Immigration, Stephanie Foster dan jajarannya. Kami menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis, tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara,” ujar Dirjen Imigrasi RI, Silmy, seusai pertemuan dengan delegasi Imigrasi Australia, di Ruang Kerja Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama lebih lanjut yang memperkuat keamanan perbatasan kedua negara.
Baca juga: [insert page=’imigrasi-cilacap-hadiri-sumpah-ikrar-kesetiaan-nkri-terhadap-6-napi-terorisme-di-nusakambangan’ display=’link’ inline]
Beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut. Yaitu akses Smart Gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan pada paspor. Lalu, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional, hingga Visa bekerja dan berlibur.
Silmy juga mengungkapkan, bahwa Imigrasi sedang melakukan pembenahan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi guna memudahkan masyarakat.
Regulasi dan infrastruktur kesisteman untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru, juga tengah dalam pematangan. Jenis visa baru tersebut antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.
“Banyak pelajaran yang kami peroleh setelah kunjungan kami ke Australia bulan lalu. Pelajarannya yaitu yang mencakup database orang asing, data alert list atau cegah dan tangkal, serta beragam pelajaran lainnya. Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan kepada 168 negara, dan memberlakukan Visa On Arrival. Ini pelajaran dari pihak Imigrasi Australia. Mereka memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia. Sehingga dengan begitu, meminimalisir permasalahan keimigrasian oleh orang asing,” jelasnya.
Baca juga: [insert page=’desas-desus-indonesia-akan-batal-jadi-tuan-rumah-piala-dunia-u20-mulai-mengemuka’ display=’link’ inline]
Dalam kesempatan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia, Stephanie Foster, memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia.
Imigrasi Australia menyarankan, agar Imigrasi Indonesia bisa melakukan pengecekan sedini mungkin terhadap Orang Asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia, jauh sebelum yang bersangkutan sampai ke wilayah Indonesia.
“Kami menanggapi dengan baik usulan dari Australia, sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia. Kemudian, sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara, sehingga dapat meminimalisir adanya kasus migran ilegal,” tutur Silmy.