Cilacap, serayunews.com
Hasil kesepakatan tersebut ditandatangani bersama antara Bupati Cilacap, Pejabat Forkopimda, Kantor Kemenag Cilacap, MUI Cilacap dan tokoh agama, di Ruang Prasanda, Jumat (16/07/2021), Diikuti secara virtual jajaran OPD Pemkab Cilacap.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dimasa PPKM Darurat dilakasankan dengan kesadaran bersama, dan bisa dipatuhi oleh masyarakat. Dimana pelaksanaan ibadah seperti takbiran dan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti dan takbir keliling ditiadakan.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dianjurkan di rumah pemotongan hewan (RPH), namun apabila jumlah tempatnya terbatas bisa dilaksakan di tempat masing-masing dengan protokol kesehatan ketat.
“Saya minta kepada masyarakat tidak ada antrean dan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan alat sendiri tidak bergantian, dan pelaksanaan pada H+1, H+2 dan H+3,” ujar Bupati Tatto dalam kerangan persnya.
Bupati menambahkan, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar dibentuk tim khusus dengan jumlah terbatas sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Sedangkan untuk pembagian daging kurban diantar ke masing-masing penerima.
“Dimohon yang berkurban bisa menambah ongkos transport bagi petugas/panitia, karena perlu tenaga namun tidak banyak orang dan bisa selesai sampai tujuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Cilacap Imam Tobroni menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan panduan shalat Idul Adha di rumah beserta bacaan teks khotbah praktis yang mudah dipahami semua kalangan masyarakat muslim.
“Kita akan terbitkan panduan shalat Idul Adha di rumah dan teks khotbah praktis, serta bacaan quran yang mudah dan semua kira-kira bisa,” ujar Iman Tobroni.
Imam menambahkan, dalam panduan tersebut akan dijabarkan mengenai tata cara pelaksaana shalat Idul Adha, mulai dari cara menjadi Imam, makmum, dan urutan pelaksanaan shalatnya.
“Tetapi diingat, walaupun shalat Idul Adha dilaksanakan sendiri juga tidak masalah, karena ini sunah muakad dan bukan sesuatu yang wajib, walaupun tidak dilaksanakan juga tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu, Pihaknya juga telah menerbitkan panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang aman dan produktif, yakni bebas dari penularan Covid dan kegiatan berlangsung dengan baik.
“Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada H+1,H+2 dan H+3 agar pada hari H tidak ada euvoria. Yang penting jaga jarak, pakai alat sendiri, kemudian dibagikan langsung kepada masyarakat dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.