
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja.
Melalui kartu ini, para pekerja yang memenuhi syarat bisa menikmati berbagai fasilitas, mulai dari transportasi umum gratis, pangan bersubsidi, hingga jalur afirmasi pendidikan bagi anak.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban hidup pekerja berpenghasilan rendah di ibu kota.
Sebelum mengajukan kartu ini, ada beberapa syarat wajib. Pemohon harus ber-KTP DKI Jakarta, bekerja di wilayah Jakarta, serta memiliki penghasilan tidak melebihi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, calon penerima wajib melampirkan dokumen pendukung yang lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berikut adalah dokumennya.
Pastikan seluruh dokumen terbaca dengan jelas dan sesuai dengan data resmi. Kesalahan kecil, seperti perbedaan nama atau alamat, bisa membuat pengajuan tertunda.
Selain itu, pekerja juga disarankan untuk memeriksa kembali kriteria penghasilan yang ditetapkan pemerintah.
Prioritas program ini adalah pekerja sektor formal dan informal yang berpenghasilan rendah agar manfaatnya tepat sasaran
Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta bisa menggunakan dua cara: secara online dan langsung (offline).
1. Pendaftaran Online
Pekerja dapat mengunjungi situs resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta di jakarta.go.id.
Setelah itu, isi formulir pendaftaran dan unggah seluruh dokumen. Proses ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Pendaftaran Offline
Jika tidak bisa mendaftar secara daring, warga dapat datang langsung ke Suku Dinas Tenaga Kerja sesuai wilayah domisili atau kantor Bank DKI terdekat yang menjadi mitra program ini.
Setelah menerima pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kelayakan penerima.
Bila lolos, pemohon perlu membuka rekening Bank DKI sebagai syarat pencetakan kartu.
Kartu yang telah dicetak akan didistribusikan melalui lokasi pengambilan yang ditentukan.
Pemegang kartu bisa langsung menggunakan fasilitas transportasi umum gratis seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans setelah kartu aktif.
Selain bebas biaya transportasi, pemegang Kartu Pekerja Jakarta juga mendapat akses pangan bersubsidi di sejumlah lokasi dan toko mitra Pemprov DKI.
Tak hanya itu, anak dari pemegang kartu berhak mendapatkan jalur afirmasi pendidikan ke sekolah negeri, serta berpeluang memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pekerja.
Dengan Kartu Pekerja Jakarta, warga tidak hanya menghemat ongkos harian, tetapi juga memperoleh kepastian akses terhadap kebutuhan pokok dan pendidikan keluarga.***