
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Program ini bukan hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pekerja di Ibu Kota, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meringankan beban biaya hidup masyarakat kelas pekerja.
Melalui Kartu Pekerja Jakarta, pemegang kartu dapat menikmati beragam manfaat, mulai dari akses transportasi umum gratis, program subsidi pangan murah, hingga bantuan biaya pendidikan bagi keluarga pekerja.
Dengan demikian, kartu ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus mendorong produktivitas para buruh di wilayah DKI Jakarta.
Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Selain berfungsi sebagai kartu identitas penerima manfaat, KPJ juga terintegrasi dengan berbagai sistem bantuan sosial daerah.
Melalui kartu ini, pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah bisa menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis, yang sebelumnya hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan utamanya adalah untuk menekan biaya transportasi harian sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi publik.
Berdasarkan ketentuan, Kartu Pekerja Jakarta hanya bisa dimiliki oleh pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal UMP + 15 persen, atau sekitar Rp6.206.275 pada tahun 2025.
Batasan ini ditetapkan agar program tepat sasaran, yakni kepada mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini, berikut panduan lengkap cara membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) berdasarkan informasi resmi dari Portal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Langkah pertama adalah menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan, meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji terakhir, serta surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan. Dokumen ini akan menjadi dasar verifikasi oleh Disnakertrans.
Selanjutnya, calon peserta diminta mengunduh format formulir pendaftaran dalam bentuk soft file melalui tautan bit.ly/formatkpj.
Setelah formulir diisi lengkap, berkas tersebut dikirim melalui email resmi hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Pendaftar juga bisa melakukan registrasi langsung ke kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing dengan membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan.
Setelah itu, petugas akan melakukan proses verifikasi data dan validasi dokumen untuk memastikan bahwa pendaftar memenuhi kriteria.
Apabila lolos verifikasi, peserta akan diminta untuk membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Rekening ini berfungsi sebagai rekening resmi penerima manfaat dari program KPJ.
Setelah semua tahapan selesai, Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.
Dengan memiliki KPJ, pekerja bisa langsung menikmati berbagai fasilitas, termasuk transportasi publik gratis di bawah layanan Transjakarta, MRT, dan LRT, sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Kartu Pekerja Jakarta telah berjalan sejak tahun 2018 dan terus diperbarui agar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, implementasi program ini memiliki sejumlah dasar hukum yang kuat.
Beberapa regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan KPJ di antaranya:
Melalui dasar hukum tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan program ini memiliki kejelasan regulasi dan keberlanjutan, agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas oleh para pekerja di Ibu Kota.
Manfaat Nyata Bagi Pekerja
Kehadiran Kartu Pekerja Jakarta tidak hanya membantu dalam hal penghematan biaya transportasi, tetapi juga membuka akses terhadap subsidi pangan murah dan dukungan pendidikan bagi keluarga pekerja.
Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dengan proses pendaftaran yang mudah dan dukungan teknologi digital, KPJ diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal, untuk menciptakan keseimbangan ekonomi di Ibu Kota.***