SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo telah menetapkan aturan tegas terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Wonosobo.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 968 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonosobo Tahun 2024.
Melansir keterangan resmi KPU Wonosobo, aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan fasilitas publik. Dalam aturan tersebut, sejumlah lokasi dinyatakan sebagai wilayah terlarang untuk pemasangan APK.
Antaranya adalah fasilitas publik. Pemasangan APK dilarang keras di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian, Ruas Jalan Protokol di wilayah kota Wonosobo. Beberapa ruas jalan utama juga masuk dalam daftar larangan, termasuk Jalan Soekarno-Hatta, Jalan R. Mangoen Koesoemo dan Jalan Merdeka.
Kemudian Jalan P. Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan A. Yani, serta sebagian ruas Jalan Letjend S. Parman di antara Taman Plaza dan Perempatan Kyai Muntang (Tugu Nol Kilometer). Bahkan, area Pulau Jalan Tumenggung Jogonegoro juga masuk dalam area terlarang.
Untuk pemasangan APK juga dilarang dilakukan dengan cara ditempelkan atau dipaku pada pohon atau bangunan milik pemerintah. Memasang APK di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon juga dilarang keras.
Namun, pemasangan di lahan milik perorangan atau badan usaha masih diperbolehkan dengan syarat ada kesepakatan antara pihak partai politik dan pemilik lahan.
KPU Kabupaten Wonosobo mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye.
Berikut Ketentuan Resmi Pemasangan APK dan BK di Kabupaten Wonosobo
1) Dilarang memasang melintang jalan umum;
2) Dilarang memasang dengan cara ditempelkan dipaku baik yang berupa baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, selebaran, poster, slogan, pamphlet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan
pemerintah;
3) Dilarang memasang di persil-persil/tanah milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan;
4) Dilarang memasang di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telpon;
5) Untuk pemasangan di lahan hak milik perorangan dan atau Badan Usaha menjadi kesepakatan bersama antara Partai Politik dan pemilik lahan.
Ketentuan Pemasangan APK dan BK dilarang ditempelkan di tempat umum berikut:
1. Tempat Ibadah;
2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan Kesehatan;
3. Tempat Pendidikan;
4. Gedung dan Fasilitas Pemerintah;
5.Jalan Protokol sebagai berikut:
a. Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta;
b. Sepanjang Jalan R. Mangoen Koesoemo;
c. Sepanjang Jalan Merdeka,
d. Sepanjang Jalan P. Diponegoro;
e.Sepanjang Jalan Kartini;
f. Sepanjang Jalan A. Yani;
g. Sebagian ruas jalan Letjend S Parman antara Taman Plaza-Perempatan Kyai Muntang (Tugu Nol Kilometer):
h. Pulau Jalan Tumenggung Jogonegoro.
6. Tempat umum sebagaimana dimaksud diatas termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.