SERAYUNEWS-Pilkada serentak 2024 dalam proses menuju sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya sidang perdana sengketa pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 8 Januari 2025.
Ada banyak pilkada yang diajukan sengketa ke MK. Mereka mengajukan sengketa karena tak puas dengan hasil dan proses pilkada. Dari banyak pilkada yang diajukan sengketa ke MK, di antaranya adalah pilkada yang berlangsung di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Berikut pilkada di Jateng yang telah didaftarkan untuk disengketakan di MK seperti terlihat di website MK:
Pilkada Gubernur Jateng disengketakan ke MK. Pihak yang mengajukan sengketa hasil pilkada adalah pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Pasangan tersebut diusung PDI Perjuangan. Seperti diketahui, sesuai dengan hasil penghitungan di KPU Jateng, pemenang pilkada Jateng adalah pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Pasangan Vicky Prasetyo-M Suwendi mengajukan sengketa hasil pilkada Pemalang. Vicky diketahui sebagai selebritas terkemuka. Adapun berdasarkan penghitungan KPU, pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes yang memenangkan pilkada.
Pasangan Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan mengajukan sengketa pilkada Klaten ke MK. Adapun hasil penghitungan KPU Klaten, pasangan Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto yang menang di Pilkada Klaten.
Seseorang bernama Saparuddin mengajukan sengketa Pilkada Kota Semarang ke MK. Uniknya, Saparuddin bukan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Semarang. Dia adalah perorangan yang mengajukan sengketa. Diketahui, berdasarkan hasil penghitungan KPU Kota Semarang, pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin memenangkan pilkada.
Seperti diketahui, setiap hasil pilkada bisa disengketakan di MK. Pemohon biasanya mempermasalahkan tentang hasil dan proses pilkada. Nantinya, MK akan membuat putusan, apakah akan mengabulkan permohonan pemohon, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan pemohon.
Nantinya, putusan MK terkait suatu pilkada akan jadi landasan bagi KPU setempat untuk melaksanakan proses selanjutnya. Bisa saja KPU melaksanakan pemungutan ulang, jika memang itu yang diputuskan MK. Namun, bisa saja KPU tinggal melanjutkan proses karena permohonan pemohon ditolak MK.