SERAYUNEWS – Pajak natura merupakan salah satu elemen penting dari dunia kerja, lantaran karyawan bakal menerima kenikmatan yang tidak dalam bentuk tunai. Bagaimana aturan pajak natura?
Namun, dalam pemberian pajak ini, terdapat sejumlah perbedaan bentuk, tarif, atau jumlah. Hal ini sesuai dengan masing-masing perusahaan.
Nah, sebelum mengetahui aturannya, Anda perlu mencari tahu lebih dulu apa definisi dari pajak tersebut.
Melansir dari pajak.com, pajak natura kerap diartikan memiliki konsep pemberian gaji atau upah dari perusahaan ke karyawan.
Namun, pajak ini biasanya perusahaan berikan pada karyawan dalam bentuk barang, fasilitas, atau kenikmatan sejenisnya,
Di sisi lain, pajak ini juga dapat diakumulasi dengan penerimaan natura yang didapatkan oleh satu wajib pajak dalam setahun
Lebih lanjut, aturan pajak ini sebelumnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018.
Dalam aturan tersebut, ada pengaturan tentang penyediaan makan dan minum untuk setiap karyawan. Hal ini menjadi imbalan dalam bentuk kenikmatan ke semua karyawan.
Namun, kini aturan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Melalui aturan tersebut, pemberian pajak ini dapat perusahaan lakukan sebagai penghasilan untuk karyawan yang nantinya masuk ke dalam objek perhitungan pajak.
Jika merujuk dari UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat dua jenis.
Berikut informasinya.
1) Makanan dan minuman yang untuk karyawan
2) Natura atau kenikmatan yang tertuju ke daerah tertentu
3) Dipersembahkan ke dalam rangka melaksanakan pekerjaan atau tugas
4) Diberikan atas biaya APBN, APBDes, sampai anggaran lainnya
5) Natura punya ketentuan dan batasan tertentu
1) Segala imbalan atau kenikmatan yang punya nilai ekonomis tinggi
2) Kenikmatan atas tunjangan
3) Kenikmatan atas komisi
4) Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
5) Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
6) Kenikmatan atas transportasi (motor dan mobil)
7) Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini
Demikian informasi mengenai aturan pajak natura dan fasilitas kantor yang kena pajak. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)