SERAYUNEWS– KPU di semua jenjang akan melakukan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) 2024. Tahapan perekrutan pun sudah diumumkan di banyak media sosial KPU di daerah-daerah. Salah satu yang sudah membeberkan informasi perekrutan pantarlih adalah KPU Jawa Tengah.
Melalui Instagramnya, KPU Jawa Tengah membeberkan tahapan perekrutan pantarlih atau PPDP. Pada 13 sampai 17 Juni 2024 adalah pengumuman pendaftaran PPDP. Di tanggal itu tentu akan ada informasi lebih rinci tentang pendaftaran PPDP.
KPU Jawa Tengah pun meminta masyarakat untuk terus memantau media sosial KPU Jawa Tengah terkait rekrutmen PPDP. Lalu, pada 13 sampai 19 Juni 2024 adalah penerimaan pendaftaran calon pantarlih atau PPDP.
Pada 14 Juni sampai 20 Juni 2024 adalah penelitian administrasi calon pantarlih atau PPDP. Di 21 Juni sampai 23 Juni adalah pengumuman hasil seleksi pantarlih atau PPDP.
Pada 23 Juni 2024 adalah penetapan hasil seleksi pantarlih atau PPDP. Pada 24 Juni 2024 adalah pelantikan pantarlih atau PPDP. Masa kerja pantarlih atau PPDP adalah 24 Juni sampai 25 Juli 2024.
Berdasarkan peraturan KPU, tugas pantarlih atau PPDP adalah sebagai berikut. Pertama, Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Kedua, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Keempat, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Kelima, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, pantarlih kali ini adalah bagian atau tugas untuk menyukseskan pilkada serentak 2024. Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Nantinya para pemilih akan memilih kepala daerah. Mereka yang terpilih akan menjabat selama lima tahun ke depan.
Saat ini parpol sedang berkomunikasi untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Parpol sedang menggodok dan menimang siapa yang akhirnya akan dapat rekomendasi.
Sementara penyelenggara pemilu di berbagai tingkat sedang menyiapkan segala hal yang terkait dengan teknis pelaksanaan pilkada serentak. Pantarlih adalah salah satu alat bagi penyelenggara pemilu untuk melancarkan pelaksanaan pilkada serentak kali ini.