Ini Jadwal Libur Layanan STNK, SIM dan BPKB di Banyumas Selama Masa Lebaran, Catat Tanggalnya

SERAYUNEWS – Sat Lantas Polresta Banyumas memastikan selama hari Raya Idulfitri 1446 H, untuk pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) libur selama beberapa hari pada akhir bulan Maret hingga dibuka kembali pada awal bulan April 2025.
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Harman Rumenegge Sitorus melalui Kanit Regident, AKP Faizal Dilfi Putra mengungkapkan bahwa penutupan sementara pelayanan SIM, STNK dan BPKB dimulai pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. “Buka kembali pada tanggal 8 April 2025,” ujar dia, Kamis (27/3/2025).
Namun, jangan khawatir bagi kalian yang masa berlalu SIM pada tanggal tersebut akan diberikan dispensasi waktu untuk perpanjangan tanda adanya denda pada tanggal yang sudah ditentukan oleh Sat Lantas Polresta Banyumas. “Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, dapat diperpanjang pada tanggal 8 sampai 15 April 2025,” kata dia.
Selain itu, beberapa waktu ini Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan pada periode 8 April – 30 Juni 2025 bakal ada program pemutihan pajak kendaraan. Yakni pemilik kendaraan yang mengalami Tunggalan pajak kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun itu.
Diketahui, masa Lebaran memang masa libur panjang. Segala aktivitas kantor, mayoritas libur. Anak sekolah pun libur. Sehingga ada kebijakan khusus terkait pelayanan di masa libur Lebaran.