SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan menandatangani Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan tersebut mengatur mengenai jadwal resmi kampanye Pemilu 2024.
“Peraturan KPU Nomor 15/2023 ini mengatur mengenai berbagai hal tentang Kampanye Pemilu 2024. Termasuk jadwal kampanye,” kata anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo, Senin (27/11/2023).
Dalam PKPU Nomor 15/2023 tersebut disebutkan bahwa kampanye Pemilu yang meliputi kampanye terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial mulai Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024).
Selanjutnya mengenai kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring dilaksanakan mulai Minggu (21/1/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) baik untuk pemilu legislative maupun pemilu presiden.
“Peraturan KPU tersebut juga mengatur mengenai jadwal kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua,” katanya.
Dia mengatakan bahwa kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua pada Minggu (23/6/2024) hingga Sabtu (22/6/2024). Selanjutnya masa tenang pada Minggu (23/6/2023) hingga Selasa (23/6/2023).
Sebelumnya KPU Purbalingga juga telah menetapkan titik lokasi kampanye. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023. Peraturan itu juga menyebutkan bahwa tempat untuk rapat umum para peserta Pemilu selama masa kampanye di lapangan sepakbola seluruh kecamatan. Untuk Kecamatan Purbalingga plus halaman parkir GOR Goentoer Darjono.
Selain itu, untuk gedung bisa menggunakan gedung KPRI di tiap kecamatan, dan untuk kota plus GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna. Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pedomannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.