
SERAYUNEWS-Memasuki bulan Ramadan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), mseki begitu, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan optimal.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara Nomor 800/62/BUPATI/2026.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Tursiman menjelaskan, regulasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah para ASN saat bulan puasa.
Meskipun ada pengurangan durasi waktu dalam penyesuaian jam kerja, diharapkan pelayanan publik tetap dilakukan secara optimal.
”Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Meski para pegawai tengah menjalankan ibadah puasa, harus tetap semangat dan melayani masyarakat dengan baik,” terang Tursiman saat ditemui di Ruang Kerja Sekda, Rabu (18/2).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, total jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Banjarnegara selama bulan Ramadan bagi yang melaksanakan lima hari kerja, yakni pada hari Senin – Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.
Sedangkan OPD atau lembaga yang menerapkan enam hari kerja, hari Senin – Kamis masuk pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB – 12.15 WIB.
Untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Dan pada hari Sabtu pukul 08.00 WIB – 12.30 WIB.