
SERAYUNEWS – Dugaan penipuan terhadap pensiunan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto yakni perempuan bernama Dika terus bergulir. Setelah Dika ditahan, kini muncul nama Dini, yang merupakan pekerja di kedai milik Dika.
Dini pun memberikan pengakuannya di Klinik Peradi SAI Purwokerto, Selasa (9/6/2026) malam. Dia mengaku diminta Dika untuk menemani Siti Umayah, salah satu korban dugaan penipuan.
“Pada intinya pada 8 Mei 2026, saya diminta untuk menemani Bu Siti masuk ke BNI, kemudian di kantor BNI bikin M-Banking di HP saya,” kata Dini.
Dini mengaku bahwa dia diminta untuk menemani, seolah-olah sebagai keponakan Siti Umayah. “Di bank itu (BNI, red) m-Banking juga dibikinin sama pegawai BNI,” katanya.
Dini mengaku bahwa sebagai karyawan di kedai milik Dika, dia tidak bisa menolak perintah Dika, yang notabene nya bosnya. Sehingga dia mengikuti perintahnya.
Setelah dari BNI, Dini bersama Siti masuk dalam satu mobil bersama Dika dan Rio. Di dalam mobil, HP Bu Siti diminta oleh Dika. Kemudian menyusul meminta ATM dan buku tabungannya.
“Di mobil kan juga HP Bu Siti diminta, mungkin biar tidak telepon siapa-siapa,” kata Dini.
Dika mengatakan, Siti memiliki utang ke Dika sebesar Rp 300 juta. Siti mengajukan pinjaman ke BNI tujuannya untuk mengembalikan utangnya.
“Bu Dika bilangnya itu Bu Siti punya utang ke Bu Dika, pinjaman kredit di BNI untuk nyaur Bu Dika. Anak-anak Bu Siti juga katanya dibiayai oleh Bu Dika, trus Bu Siti juga dijanjikan umroh katanya,” ujar Dini.
Selanjutnya, uang deposito yang ada di BNI Bu Siti, kemudian ditransfer ke rekening Dika secara bertahap. Total transfer sekitar Rp190 juta.
“Semua yang transfer ya Bu Dika sendiri, melalui HP saya. Saya hanya disuruh ambil untuk bayaran saya sebagai karyawan, bayaran senilai satu bupan gaji. Selebihnya tidak dijanjikan dan tidak diberi apapun,” kata dia.
Nama Baru
Diberitakan sebelumnya, muncul nama baru terkait kasus dugaan penipuan nasabah Bank di Purwokerto. Masing-masing adalah Dini dan Rio, yang keduanya masih terkait dengan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, Dika. Dini adalah pegawai kedai milik Dika dan Rio adalah suami Dika.
Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Siti Umayah, oleh Dika diminta mengajukan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Purwokerto. Alasan Dika, pengajuan kredit itu nantinya untuk pelunasan kredit di Bank Mantap.
“Saya kan sebelumnya sudah ada kredit di Bank Mandiri (Taspen), kemudian sama Dika diminta untuk mengajukan kredit lagi di BNI, katanya untuk melunasi kredit di Bank Mantap,” kata Siti, Selasa (09/06/2026).
Awalnya, lanjutan Siti, dia diminta untuk mengajukan kredit Rp 500 juta. Menggunakan sertifikat tanah, pengajuan Siti disetujui dengan nominal Rp 200 juta.
“Sama Dika suruh ambil yang banyak, Rp 500 juta. Tapi di-ACC Rp 200 juta,” ucapnya.
Dalam pencairan kredit itu Siti datang ke kantor BNI Purwokerto, pada 8 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Dia diberikan buku tabungan dan kartu ATM. Sesaat setelah pencairan, Siti diajak untuk masuk ke mobil Pajero Warna Hitam, yang parkir di halaman kantor BNI.
Di dalam mobil tersebut ada Rio atau Abraham, Dini, dan Dika. Di dalam mobil tersebut, Siti diminta menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM, beserta pin-nya.
“Saya sendirian, trus diminta buku tabungan dan ATM-nya, ya dengan agak memaksa,” ujarnya.
Namun, beberapa waktu kemudian diketahui, dana deposito di BNI telah dialihkan ke rekening Dini, yang selanjutnya disalurkan ke rekening Dika. “Saya tidak mengambil sepeser pun, tapi tahu-tahu sudah habis di rekening itu,” kata Siti.
Advokat Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pidana berat yang terencana.