Cilacap, Serayunews.com
Tersangka pembunuhan yakni SA alias Imin (38) warga Desa Ketanggung Kecamatan Sampang Cilacap. Ia berhasil ditangkap polisi di rumahnya kurang dari 24 jam usai membunuh korban.
“SA merupakan tetangga dekat dengan korban dan juga memiliki hubungan saudara. Setelah ada hubungan ternyata hamil kurang lebih 7 bulan, dan waktu ditemukan bayi (dalam kandungan) juga meninggal dunia,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi saat gelar pres rilis, Kamis (18/03/2021).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembunuhan, korban diajak ketemuan dan pergi dengan sepeda motor. Sedangkan pembunuhan dilakukan oleh terasangka sekitar pukul 03.00 WIB di area sawah.
“Motifnya minta pertanggungjawaban dari korban, sehingga kalap karena tersangka sudah memiliki keluarga dan anak, sehingga membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap mulut dengan tangan,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil penyidikan polisi, terungkap fakta antara tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan asmara yang sudah berlangsung lama, hingga mengakibatkan korban hamil.
“Hubungan asmara antar korban dan tersangka berlangsung sekitar satu tahun terakhir antara saudara sepupu ini dan rumahnya juga berdekatan. Statusnya korban janda dan tersangka sudah berkeluarga memikiki dua anak, setelah ketahuan hamil, tersangka takut kemudian berbuat tindak pidana tersebut, dilakukan di sawah,” ujarnya
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru, 1 (celana) pendek warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek jupiter warna merah dan 1 (satu) unit HP.
Sementara itu, menurut tersangka SA ketika dimintai keterangan pada saat pres rilis di Mapolres Cilacap mengatakan, ia nekat membunuh korban karena didesak untuk menggugurkan kandungan korban.
“Saya menyesal banget pak, saya nurut, taubat. Saat itu dia minta digugurkan, dan mengajak ketemuan sama orang Adipala, tapi ditunggu tidak datang, trus dia nuntut gara-gara kowe kie aku kaya kie, lah kan ora aku tok,” kata tersangka.
Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka mendekam di rutan Polres Cilacap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa (16/03/2021) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, korban pertama kali ditemukan oleh Waluyo (56), Kepala Dusun Adirejakulon, saat hendak pergi ke sawah untuk membuat semaian padi.
Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas dan sudah meninggal dunia. Sementara posisi korban terlentang dengan memakai baju warna kuning dan jaket wana biru, serta memakai jilbab warna hijau. Tewasnya korban juga sempat menggegerkan warga setempat, karena warga tidak ada yang mengenali wajah korban, sedangkan mulut korban mengeluarkan darah.
Diketahui, korban beranama DA (28) ibu rumah tangga alamat Desa Ketanggung Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.