Ini Penjelasan Lengkap BPOM Terkait Permen Jari

CILACAP – Dugaan adanya zat Psikotropika pada Permen Jari, sampai saat ini belum bisa dipastikan. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang, Endang Pudjiwati mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait Permen Jari seperti informasi dan berita yang beredar di masyarakat. Namun, pihaknya juga menguji sampel yang dibeli di pasaran dan tidak bisa membandingkan dengan sampel yang disita Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Cilacap.

“Kami cari produk itu (Permen Jari, red), kita beli di pasar, kemudian kita uji. Tetapi, apakah untuk sampel yang diamankan (BNNK Cilacap) itu sama dengan sampel yang kami temukan, saya belum bisa memastikan,” jelasnya saat dihubungi serayunews, Kamis (13/10) siang. Terkait produk, kata dia, Permen Jari terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT. RIZKY ABADI JAYA ANUGERAH. Apabila di cek pada laman resmi BPOM. Maka produk tersebut terdaftar. Kemudian juga, perhatiakan keterangan dengan dasar kuning yang berada di laman tersebut. Dalam tulisan tersebut, tertera keterangan. “Informasi Data Pangan Olahan Terdaftar tidak dapat digunakan untuk melakukan Pengawasan dan atau Penindakan. Pengawasan dan atau Penindakan terkait dengan Data tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan POM,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini BPOM Serang juga akan mengkonfirmasi kepada keluarga terkait dengan informasi yang menyebutkan ada anaknya yang tertidur hingga lima jam setelah mengkonsumsi permen tersebut. Tetapi, sampai saat ini, nomor ataupun keluarga yang dimaksud tidak bisa di hubungi. Berikut pernyataan resmi BPOM :

  • Informasi mengenai produk Permen Jari mengandung narkoba ini berasal dari laporan masyarakat kepada Puskesmas di Ciledug bahwa anaknya tidur selama 5 jam setelah mengonsumsi permen tersebut pada hari kedua. Kejadian ini baru dilaporkan di daerah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain.
  • Ā Pada data Badan POM, produk terdaftar sebagai Permen Jari Aneka Warna dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492; Importir PT. RIZKY ABADI JAYA ANUGERAH Jakarta Utara dan produsen Chaozhou Chaoan Wangging Foods China. Izin edar diterbitkan Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Database importasi menunjukkan produk tersebut diimpor melalui Jakarta dan Medan pada tahun 2016.
  • Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kejadian tersebut di atas, dan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan, Badan POM telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sekolah di wilayah Ciledug dan Karang Tengah, dan saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium.
  • Pada tanggal 10-11 Oktober 2016 Badan POM telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir. PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah membenarkan bahwa produk Permen Jari Aneka Warna merupakan produk yang diimpornya. Pihak importir akan melakukan tindak lanjut serta klarifikasi kepada produsen di China.
  • Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk permen yang diduga mengandung narkoba.
  • Ā Badan POM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Rabu (12/10/2016) lalu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap mengamankan ribuan butir Permen Jari yang beredar di sejumlah pedagang dan distributor wilayah Cilacap.(adi)

Berita Terkait

Berita Terkini