Beredar kabar DPD Partai Golkar Cilacap dan DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Cilacap disebut sebagai koalisi abadi. Menanggapi hal itu, Golkar Cilacap tegaskan tidak ada koalisi abadi, namun hanya sebatas koalisi untuk kepentingan rakyat.
Cilacap, serayunew.com
Ketua DPD Partai Golkar Cilacap, Sindy Syakir melalui Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Ekanto Wahyuning Santoso menyampaikan, koalisi Golkar dan PAN dalam beberapa periode Pilkada bejalan dengan baik. Namun koalisi abadi yang dikabarkan tersebut tidak dibenarkan, sebab menurutya masing-masing Partai punya kepentingan kebijakan, politik dan kepentingan lainnya.
“Saya ingin muluruskan, Partai Golkar dan PAN bukan koalisi abadi, dalam politik kita tahu tidak ada yang abadi. Bisa saja pada Pilkada mendatang kita berkoalisi, namun juga tidak menutup kemungkinan di tengah jalan ada perbedaan, secara prinsip akan mencari jalan masing-masing,” ujar Ekanto dalam keterangannya, Senin (30/08/2021).
Ekanto juga menegaskan, bahwa DPD Golkar Cilacap bisa berkoalisi dengan Partai manapun, serta koalisi tersebut dibangun untuk kepentingan rakyat. Namun jika Partai koalisi mengabaikan hal itu, maka pihaknya akan berpikir ulang.
Sedangkan untuk kabar calon Kepala Daerah (Bupati), pihaknya secara pribadi meyakini bahwa Ketua DPD Golkar Cilacap Sindy Syakir sebagai kandidat terkuat untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar. Sebab ia menilai dari hasil kinerja sebagai Ketua DPD Golkar sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Cilacap.
“Namun siapapun yang mendapatkan rekomendasi, Ketua DPD menekankan kepada jajaran Pengurus DPD Golkar Cilacap loyal dan mengikuti kebijakan DPP. Dan siapapun yang mendapat rekomendasi dari DPP sebagai calon Bupati, kader maupun struktural wajib hukumnya tegak lurus mengikuti kebijakan dan keputusan DPP Partai Golkar,” ujarnya.
Selain itu, berkaitan dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dikaitkan dengan Golkar yang beredar di media massa, menurutnya jawaban Ketua DPD Partai Golkar Cilacap sudah tepat dan normarif, bahwa kebijakan Sekda ada ditangan Bupati dan prosesnya melalui Pansel.