SERAYUNEWS – Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalamai kenaikan mulai Jumat 28 Juli 2023 lalu.
Besaran kenaikan tarif Tol Palikanci ini tergantung golongan kendaraan sehingga nomonalnya bervariasi.
Rata-rata, tarif Tol Palimanan-Kanci mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp2.000.
Sebagaimana di ketahui, Jalan Tol atau Tax on Location merupakan jalan bebas hambatan yang berbayar.
Pengguna jalan harus membayar sejumlah uang untuk melewati jalan yang penuh fasilitas dan memudahkan perjalanan.
Kenaikan tarif jalan tol ini berdasakan SK Menteri PUPR sebagai melansit dari akun Instagram resmi.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 755/KPTS/M/2023, mulai tanggal 28 Juli 2023 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci,”
Hal itu tertulis pengumuman PT Jasamarga Transjawa Tol disampaikan dalam akun Instagram resminya @official.jmtransjawa, Jakarta, Kamis (27//7/2023).
Oleh karena itu, pengendara harus memastikan memiliki saldo e-tol yang cukup agar tak ada hambatan.
Peringatan untuk cukup saldo e-tol dan BBM ini penting untuk selalu di ingat oleh pengendara.
Berikut ini adalah rincian kenaikan tarif ruas Tol Palimanan-Kanci yang sudah berlaku sejak 28 Juli 2023.
1. Gerbang Tol Palimanan
Tarif Tol Palikanci ruas Palimanan-Plumbon: Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp4.000, Golongan III Rp4.000, Golongan IV Rp7.000 dan Gololongan V Rp7.000
Tarif Tol Palikanci ruas Palimanan-Ciperna: Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp16.000 dan Golongan V Rp16.000
Tarif Tol Palikanci ruas Palimanan-Kanci: Golongan I Rp13.500, Golongan II Rp19.500, Golongan III Rp19.500, Golongan IV Rp32.000 dan Golongan V Rp32.000
2. Gerbang Tol Plumbon
Tarif Tol Palikanci ruas Plumbon-Palimanan: Golongan I Rp3.000, Golongan II Rp4.000, Golongan III Rp4.000, Golongan IV Rp.7000 dan Golongan V Rp7.000
Tarif Tol Palikanci ruas Plumbon-Ciperna: Golongan I Rp4.000, Golongan II Rp5.500, Golongan III Rp5.500, Golongan IV Rp9.500 dan Golongan V Rp9.500
Tarif Tol Palikanci ruas Plumbon-Kanci: Golongan I Rp10.500, Golongan II Rp15.000, Golongan III Rp15.000, Golongan IV Rp25.000 dan Golongan V Rp25.000
3. Gerbang Tol Ciperna
Tarif Tol Palikanci ruas Ciperna-Palimanan: Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp16.000 dan Golongan V Rp16.000
Tarif Tol Palikanci ruas Ciperna-Plumbon: Golongan I Rp4.000, Golongan II Rp5.500, Golongan III Rp5.500, Golongan IV Rp9.500 dan Golongan V Rp9.500
Tarif Tol Palikanci ruas Ciperna-Kanci: Golongan I Rp6.500, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp9.500, Golongan IV Rp15.500 dan Golongan V Rp15.500
4. Gerbang Tol Kanci
Tarif Tol Palikanci ruas Kanci-Palimanan: Golongan I Rp13.500, Golongan II Rp19.500, Golongan III Rp19.500, Golongan IV Rp32.000 dan Golongan V Rp32.000
Tarif Tol Palikanci ruas Kanci-Plumbon: Golongan I Rp10.500, Golongan II Rp15.000, Golongan III Rp15.000, Golongan IV Rp25.000 dan Golongan V Rp25.000
Tarif Tol Palikanci ruas Kanci-Ciperna: Golongan I Rp6.500, Golongan II Rp9.500, Golongan III Rp9.500, Golongan IV Rp15.500 dan Golongan V Rp15.500
Demikian informasi tentang tarif Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) terbaru 2023.***