Cilacap, serayunews.com
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sukarno Sugiharto mengatakan, upaya penambahan jumlah cagar budaya di Cilacap ini sebagai usaha pemerintah dalam menjaga keutuhan benda-benda peninggalan sejarah. Karena setiap benda peninggalan sejarah dapat menjadi sarana belajar bagi generasi penerus.
“Untuk sarana belajar dan kegiatan masyarakat, atau bahkan melihat peradaban di masa lampau. Sehingga kita generasi penerus harus menyempurnakan di masa sekarang agar lebih maju,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (19/10/2021).
Namun, kata dia, dalam upaya penambahan cagar budaya ini, membutuhkan peranan aktif dari masyarakat. Terutama dalam hal menjaga benda peninggalan sejarah, selain merupakan tugas dari pamong kebudayaan di masing-masing wilayah. Bahkan ia akan meminta rekomendasi dari pegiat sejarah maupun pegiat kebudayaan.
“Butuh kerjasama dari semua unsur, terutama masyarakat yang konsen dengan isu kebudayaan dan sejarah. Apalagi sekarang baru ada 21 cagar budaya yang sudah ada SK bupati, sebenarnya masih banyak lagi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, syarat untuk berstatus cagar budaya, benda atau bangunan minimal harus berusia 50 tahun. Serta didukung dengan data mengenai ukuran, deskripsi dan sejarahnya. Apapun 21 cagar budaya yang telah memiliki SK Bupati Cilacap antara lain, Masjid Agung Cilacap, Benteng Karangbolong Nusakambangan.
Kemudian Kantor Disporapar Cilacap, Lonceng Kuno Art Const di Regol Pendapa Kabupaten, Dermaga Pelabuhan 1 Cilacap. Makam Kyai Somalangu di Gunung Selok Adipala, Watu Lingga Pesanggrahan, Situs Makam Kerkhof Cilacap, Makam Daun Lumbung, Situs Ci Jambu, Pintu Gerbang Kabupaten Cilacap, Sumur Gemuling, Makan Santri Undik dan Makam Adipati Mangku Praja.
Makam Adipati Cilacap Karangsuci, Alu milik keluarga Mika Elina Candra, Rumah Sinder Kebun Karet Cilongkrang, dan Benteng Klinkers Nusakambangan. Bunker Pelabuhan Tanjung Intan 1 dan 2, serta Watu Lingga Penyarang.