SERAYUNEWS- Dalam Islam, wudhu adalah syarat penting untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, khususnya salat. Wudhu berfungsi sebagai sarana penyucian diri dari hadas kecil.
Namun, tidak sedikit umat Muslim yang belum mengetahui secara jelas apa saja yang membatalkan wudhu sehingga bisa mengganggu keabsahan ibadah.
Ada kondisi-kondisi tertentu yang menjadikannya batal. Mengetahui hal-hal ini adalah bagian dari thaharah (kesucian) yang menjadi pondasi sahnya ibadah.
Wudhu adalah proses penyucian anggota tubuh tertentu dengan air sebelum melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, seperti salat, thawaf, atau menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Secara bahasa, wudhu berarti kebersihan dan keindahan, sementara secara istilah syar’i, wudhu adalah tata cara bersuci dalam ajaran Islam sebagai bentuk persiapan diri untuk beribadah.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk berwudhu sebelum mendirikan salat (QS. Al-Ma’idah: 6). Hal ini menunjukkan betapa penting menjaga kesucian lahir sebelum berkomunikasi langsung dengan-Nya.
Wudhu tidak hanya berfungsi sebagai kebersihan fisik, tetapi juga menjadi simbol penyucian hati dan niat sebelum memasuki momen ibadah.
Dengan menjaga wudhu, seorang Muslim menempatkan diri dalam keadaan yang siap secara spiritual dan jasmani untuk menerima rahmat dan hidayah dari Allah Swt.
Oleh karena itu, memahami dan menjaga wudhu adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Tuhannya.
Berikut ini adalah empat hal utama yang disepakati mayoritas ulama sebagai pembatal wudhu.
Ini adalah penyebab utama batalnya wudhu dan disepakati oleh seluruh ulama dari berbagai mazhab. Maksud keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan depan) atau dubur (belakang) adalah seperti berikut.
Wudhu juga menjadi batal jika seseorang kehilangan kesadaran, baik karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau pengaruh obat bius.
Namun, tidur ringan dalam posisi duduk atau bersandar yang tidak menyebabkan hilang kesadaran penuh tidak membatalkan wudhu.
Ulama mazhab Syafi’i dan Maliki menjelaskan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang membuat seseorang tidak bisa mengontrol diri.
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan telapak tangan secara langsung tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu.
Jika menyentuh kemaluan atau lubang dubur seseorang yang masih hidup atau sudah mati, baik itu milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, atau sengaja atau tidak sengaja, wudhunya batal.
Sepasang suami istri adalah sepasang individu yang berbeda jenis kelamin yang dapat menikah karena keduanya diizinkan untuk menikah sebagai bukan mahram.
Jadi, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang telah baligh tidak membatalkan wudhu jika tidak ada penghalang.
Mengetahui dan memahami apa saja yang membatalkan wudhu adalah bagian dari menjaga kualitas dan sahnya ibadah.
Tanpa wudhu , ibadah seperti salat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an tidak akan sah. Oleh karena itu, pengetahuan tentang hal yang membatalkan wudhu menjadi penting. Semoga bermanfaat.***