SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program dari pemerintah untuk membantu siswa dan siswi yang kurang mampu dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk mereka yang masih SD.
Kabarnya, penyaluran bantuan PIP ini dibagi menjadi tiga termin, dan saat ini sudah memasuki termin kedua.
Para penerima PIP juga sudah bisa mulai mencairkan dana bantuan tunai ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, berapa nominal bantuan PIP SD pada bulan Agustus 2024?
Pemerintah menargetkan sekitar 18,6 juta siswa dari semua jenjang pendidikan untuk menerima bantuan PIP pada tahun ini.
Anggaran yang disiapkan untuk program ini adalah 13,4 triliun Rupiah, dan diketahui telah naik signifikan dari tahun sebelumnya.
Sebab, pada tahun 2023 hanya ada anggaran 9,1 triliun Rupiah dengan target 18,1 juta siswa.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, bantuan PIP untuk siswa SD dibagi menjadi dua kategori yakni:
Besaran bantuan ini diharapkan cukup membantu para orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.
Adapun siswa yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang memiliki SK Nominasi.
Orang tua atau wali murid dapat mengecek status penerimaan bantuan PIP melalui laman resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/.
Setelah masuk ke laman tersebut, mereka bisa mengisi NISN dan NIK untuk mengecek apakah sang anak terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Jika anak dinyatakan sebagai penerima dan memiliki SK Nominasi, maka sebelum mencairkan bantuannya, orang tua perlu aktivasi rekening ke bank BRI atau khusus Provinsi Aceh melalui bank BSI.
Setelah mengecek status penerima serta aktivasi rekening, wali murid dapat menunggu SK Penerima.
SK ini dapat dicek berkala melalui laman resmi PIP Kemdikbud, dan bila sudah terbit, penerima dapat mengajukan pencairan ke bank penyalur.
Proses pencairan dana bisa dilakukan via teller ataupun ATM bank tersebut.
Program PIP membawa banyak manfaat bagi siswa yang kurang mampu, terutama dalam hal mendukung kebutuhan pendidikan mereka.
Kini diketahui bahwa besaran bantuan yang diterima, yaitu antara Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahun.
Bantuan ini juga bakal memberikan kesempatan bagi siswa untuk tetap mengikuti proses belajar mengajar mereka.
Sehingga, bagi orang tua atau wali murid, penting untuk segera mengecek status penerima bantuan dan memproses pencairan dananya supaya bantuan tersebut dapat dimanfaatkan.***