Langkah rekayasa lalu lintas diputuskan dalam rapat banyak pihak yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Kabupaten Banyumas. Pihak-pihak tersebut adalah Sat Lantas Polresta Banyumas, Kadishub Kabupaten Banyumas, Kadisperindag, Kadinporabudpar, Pasi Ops Kodim 0701/Bms, Kasat Pol PP, Kasi Pelayanan Opini Publik Diskominfo, Kabid Dallog BPBD, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PU, Kasi Yankes Primer Dinkes, serta para Kapolsek Distrik Kota.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Lantas, Kompol Ryke Rimadhila, dari hasil rapat tersebut, ada keputusan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengakibatkan kerumunan. Sehingga diputuskan sejumlah ruas jalan dalam Kota Purwokerto akan ditutup pukul 20.00 sampai 04.00 WIB.
“Ruas jalan tersebut adalah simpang tiga KPKN, simpang empat Palma, simpang tiga Paparons, simpang empat Ace Hardware, simpang tiga Pekih Timur, simpang empat Omnia, simpang tiga Neutron, simpang tiga Kediaman Wakapolresta Banyumas, simpang tiga Tugu Pembangunan, simpang empat Aston dan simpang tiga Meotel sampai dengan simpang tiga Mangunjaya,” ujar Kasat, Selasa (12/1).
Kompol Ryke menambahkan selain adanya keputusan penutupan sejumlah ruas jalan dari rapat tersebut juga dibentuk team task force gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP serta intansi terkait. Tim tersebut ditugaskan dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan PPKM di Kabupaten Banyumas.
“Diharapkan dengan kerjasama instansi terkait dan semua pihak, pelaksanaan PPKM di wilayah Kabupaten Banyumas dapat berjalan maksimal, sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan penyebarannya,” katanya.