SERAYUNEWS– DPRD Cilacap dan Pemkab Cilacap menetapkan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023. Pada perubahan anggaran tersebut menetapkan sejumlah kebijakan mulai dari rasionalisasi, optimalisasi pendapatan, prioritas pembangunan hingga pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW.
Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap, digelar di gedung DPRD Cilacap, Rabu (13/9/2023). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Purwati, dihadiri Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, sejumlah pejabat dan para tamu undangan.
Adapun Perubahan APBD Cilacap Tahun Anggaran 2023 ini didasari oleh kapasitas fiskal pada rencana awal yang mengalami defisit sebesar Rp22,31 miliar.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Cilacap melakukan berbagai upaya baik melalui pengalihan atau rasionalisasi anggaran, penghitungan ulang kebutuhan gaji dan tambahan penghasilan ASN, memanfaatkan sisa tender, mengalihkan anggaran belanja tidak terduga dan menaikan pendapatan. Perubahan APBD 2023 ini juga menggunakan pola berimbang.
“Kualitas pembangunan infrastruktur tetap menjadi perhatian utama. Kami akan mendorong Perangkat Daerah untuk lebih teliti dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pembangunan,” ujar Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar.
Selain itu, Pj Bupati juga memastikan prioritas dan target-target kinerja serta layanan pemerintah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga secara periodik akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap target kinerja.
Pada Perubahan APBD Cilacap 2023 ini, Pemkab Cilacap dan DPRD Cilacap juga menyepakati pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW di Cilacap dengan mengalokasikan anggaran Rp1,7 miliar.
“Kita lakukan penghitungan anggaran hingga 2024 mendatang, dan didapat Rp1,7 miliar. Meski jumlah sedikit, kita akan usahakan jumlahnya naik pada anggaran tahun-tahun selanjutnya,” ujarnya.
Meski jumlahnya sedikit, pemberian insentif ini bentuk apresiasi dan perhatian kepada Ketua RT dan RW sebagai pelayanan masyarakat yang paling terdepan. Adapun dana tersebut diluar dana operasional yang biasa diterima selama 3 bulan sekali.
“Masing-masing mendapat 50 ribu rupiah selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember. Ini baru tahap awal. Aturannya sudah kita susun, tinggal menunggu Kemendagri saja. Nanti juga akan bertahap,” ujar Ninit.
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat yang turut menandatangani berita acara Perubahan APBD Kabupaten Cilacap 2023 menyambut baik terkait hal tersebut, terlebih untuk hal ini diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Cilacap. “Kita terus upayakan supaya pembangunan berjalan lancar dan masyarakatnya sejahtera,” ujarnya.