SERAYUNEWS – Simak besaran gaji ke-13 yang cair pada Juni 2024. Tidak sedikit yang menunggu gaji tersebut cair.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran gaji ini. Kemudian akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN.
Gaji ke 13 ini didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Penerima gaji ke-13 antara lain PNS dan calon PNS (CPNS). Kemudian, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, Pensiunan, Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Sedangkan pensiunan yang juga menjabat sebagai pejabat negara akan menerima satu pembayaran dengan nilai tertinggi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Simak besaran gaji ke 13 untuk berbagai golongan penerimanya berikut ini:
Berikut ini gambaran besaran gaji pokok ASN.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Penerima masih akan mendapatkan tunjungan lainnya seperti tunjangan keluarga, pangan hingga tunjangan jabatan.
Anda bisa mengecek sudah cair atau belum melalui rekening bank masing-masing. Cek via mobile banking, ATM, maupun kantor bank.
***