SERAYUNEWS – Berapa besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dan kapan waktu pencairannya? Tak sedikit masyarakat yang penasaran berapa gaji petugas pada Pemilu 2024.
Pasalnya, ada kenaikan gaji atau honor bagi para petugas yang terpilih tersebut. Sebelumnya ketahui dulu apa tugas dari KPPS tersebut.
KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Anggota KPPS hanya 7 orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Perlu diketahui juga bahwa anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban apabila di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantin sekitar 5,7 juta anggota KPPS sejak Kamis (25/1/2024). Para anggota KPPS tersebut akan bertugas pada waktu tertentu dan mendapatkan gaji. Mereka akan bertugas untuk keberlangsung proses Pemilu 2024.
Para anggota KPPS yang telah dilantik itu akan bekerja mulai selama sebulan, yakni sampai 25 Februari 2024.
Selanjutnya, anggota juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas berapa besaran gajinya?
Rincian tentang gaji petugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibedakan menjadi dua jabatan. Berikut rinciannya:
Lantas kapan gaji KPPS akan cair? Melansir dari aturan tersebut gaji KPPS sendiri akan cair satu bulan setelah masa kerjanya selesai atau setelahnya.
Sehingga kemungkinan gaji KPPS dijadwalkan cair pada tanggal 25 Februari atau sesudah masa kerja berakhir.
***