
SERAYUNEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Sidang perbaikan permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 berlangsung di Jakarta, Selasa (24/2/2026), dengan agenda memperjelas legal standing serta argumentasi konstitusional pemohon.
Permohonan diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen, yang menggugat norma pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Melansir keterangan di laman resmi MK dan sejumlah sumber, berikut Serayunews sajikan ulasan selengkapnya:
Pemohon menggugat dua aturan utama:
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 49 ayat (1) mengatur bahwa dana pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, Pasal 22 ayat (3) menyebut anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:
Komponen utama pendidikan meliputi gaji pendidik, infrastruktur dasar, biaya operasional, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan transportasi peserta didik masuk kategori komponen penunjang, bukan komponen utama yang menyerap porsi 20 persen anggaran pendidikan.
Rega menegaskan ia tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia menilai pengelompokan MBG sebagai bagian dari komponen utama anggaran pendidikan berpotensi menggerus kebutuhan esensial sektor pendidikan.
Menurutnya, mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan minimal 20 persen APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan untuk program penunjang di luar fungsi inti pendidikan.
Dia juga menyoroti kesejahteraan dosen dan pendanaan riset yang dinilai belum optimal dalam struktur APBN 2026.
Berdasarkan data yang diungkap dalam persidangan, total anggaran pendidikan 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun. Namun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional.
Lonjakan signifikan tersebut dinilai mengubah komposisi belanja pendidikan. Beberapa pos lain disebut mengalami penurunan, antara lain:
Transfer pendidikan ke daerah
Pembiayaan pendidikan
Pendanaan riset dan pengembangan
Pemohon menilai perubahan struktur ini berpotensi menghambat peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana-prasarana, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam argumentasinya, pemohon turut mengutip data dari Organisation for Economic Co-operation and Development serta hasil Programme for International Student Assessment (PISA).
Negara dengan skor tinggi dalam Programme for International Student Assessment disebut lebih menekankan kualitas pengajaran, penguatan riset, serta tata kelola pendidikan yang efektif.
Pemohon mempertanyakan apakah MBG merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan sistem pendidikan sebagaimana tercermin dalam capaian internasional tersebut.
Pemerintah dan DPR membantah tudingan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan program prioritas pendidikan tetap berjalan dan bahkan diperluas pada 2026.
Sementara Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan tetap utuh dan tidak dialihkan untuk kepentingan di luar sektor pendidikan.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing), mengingat objek yang diuji bukan hanya UU Sisdiknas tetapi juga UU APBN yang bersifat nasional dan berdampak luas.
Perbaikan permohonan ini menjadi krusial sebelum MK memutus apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK:
Menafsirkan ulang komponen utama pendidikan sebagai mencakup kesejahteraan pendidik, infrastruktur dasar, operasional pendidikan, serta pemajuan iptek.
Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional bersyarat jika memasukkan MBG sebagai bagian dari 20 persen anggaran pendidikan inti.
Membatalkan penjelasan pasal yang memperluas makna pendanaan operasional pendidikan hingga mencakup program makan bergizi.
Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam tata kelola anggaran pendidikan nasional, khususnya dalam memastikan amanat konstitusi tentang 20 persen APBN untuk pendidikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan inti sektor pendidikan.
Gugatan UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 di MK membuka kembali perdebatan soal prioritas anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Di satu sisi, pemerintah menilai MBG bagian dari strategi peningkatan kualitas pendidikan.
Di sisi lain, pemohon meminta agar kesejahteraan pendidik dan penguatan riset menjadi prioritas utama.
Putusan MK akan menentukan arah kebijakan anggaran pendidikan Indonesia ke depan apakah MBG tetap berada dalam kerangka 20 persen anggaran pendidikan atau diposisikan sebagai kebijakan di luar komponen inti pendidikan nasional.