SERAYUNEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, mewujudkan pemerataan ekonomi, dan mendorong kemandirian desa dalam rangka menuju visi Indonesia Emas 2045.
Inpres tersebut menginstruksikan pembentukan sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, dengan peran sentral sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Bagi Anda yang ingin membaca isi lengkap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, silakan mengunduh dokumennya melalui tautan berikut:
[Link Download PDF Inpres Nomor 9 Tahun 2025](https://
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 adalah kebijakan bagi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota untuk mendukung pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan.
Koperasi tersebut bukan sekadar lembaga ekonomi biasa, melainkan bertujuan sebagai pusat kegiatan pelayanan yang beragam.
Layanan Koperasi Merah Putih mencakup kebutuhan pokok masyarakat, seperti penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, apotek, klinik desa, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, hingga sistem distribusi logistik di tingkat desa.
Melalui koperasi ini, desa diharapkan menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan warganya secara mandiri dan berkelanjutan.
Untuk merealisasikan instruksi tersebut, berbagai kementerian mendapat peran strategis.
Kementerian Koperasi dan UKM menyusun model bisnis koperasi, membuat modul pendirian, serta menyelenggarakan pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan memfasilitasi pengadaan lahan serta menyosialisasikan manfaat koperasi kepada masyarakat desa.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal dan menyediakan insentif untuk desa yang aktif membentuk koperasi.
Pemerintah daerah melalui gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan memprioritaskan APBD untuk mendukung proses pendirian koperasi, termasuk biaya akta notaris dan pendampingan koperasi.
Koperasi Merah Putih akan memberikan layanan langsung kepada masyarakat desa seperti berikut.
– Kantor koperasi sebagai pusat pelayanan administrasi.
– Klinik dan apotek untuk layanan kesehatan murah.
– Cold storage sebagai tempat penyimpanan hasil panen dan tangkapan laut.
– Layanan simpan pinjam untuk pembiayaan UMKM desa.
– Distribusi logistik untuk menjamin kebutuhan pokok tersedia dan terjangkau.
Model ini bertujuan agar desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tapi juga menjadi pelaku utama penggerak ekonomi lokal.
Koperasi ini akan mendapat pendanaan dari berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD, Dana Desa, hingga pembiayaan dari Bank Himbara melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahkan, desa yang aktif membentuk koperasi juga akan mendapatkan insentif tambahan dari APBDes.
Skema pembiayaan ini bertujuan agar koperasi dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa ketergantungan penuh pada bantuan pemerintah pusat.
Untuk mempercepat implementasi, desa dapat segera mengambil sejumlah langkah teknis, di antaranya sebagai berikut.
– Mengadakan musyawarah desa untuk membahas pembentukan koperasi.
– Berkoordinasi dengan camat dan dinas koperasi.
– Melakukan sosialisasi manfaat koperasi kepada warga.
– Mengurus legalitas koperasi melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.
Kepala desa mendapat instruksi untuk membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan unsur masyarakat seperti Karang Taruna dan PKK.
Selain itu, perangkat desa didorong untuk mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang disediakan oleh Kementerian Koperasi atau dinas terkait.
Dengan memahami isi dan tujuan dari inpres ini, masyarakat dan pemerintah desa bisa bersinergi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa secara nyata.***