SERAYUNEWS – Apakah PPPK paruh waktu dapat pensiun? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan belakangan ini.
Statusnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah pegawai dengan skema paruh waktu ini juga berhak menerima pensiun layaknya PNS maupun PPPK penuh waktu?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ASN.
Skema ini menyasar mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi ASN tetapi tidak lolos atau tidak memperoleh formasi, sehingga tetap bisa bekerja mendukung pelayanan publik tanpa harus menambah beban anggaran terlalu besar.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua.
Hak tersebut diberikan setelah ASN berhenti bekerja dan bersumber dari kontribusi pemerintah serta iuran pegawai yang bersangkutan.
Namun, teknis pelaksanaannya, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu, masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Secara garis besar, ada beberapa ketentuan mengenai hak pensiun PPPK Paruh Waktu. Bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat memasuki usia pensiun.
Sementara itu, jika telah mengabdi lebih dari 16 tahun, mereka berhak menerima pensiun bulanan layaknya ASN lainnya. Besaran manfaat yang diterima akan bergantung pada lamanya masa kerja yang berhasil ditempuh.
Batas usia pensiun untuk PPPK Paruh Waktu juga mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ASN.
Untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun ditetapkan 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, maupun pratama, usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
Dengan demikian, meski berstatus paruh waktu, pegawai PPPK tetap mendapatkan hak atas jaminan pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini menjadi kepastian hukum sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap ASN yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik.
Demikian informasi tentang uang pensiun untuk PPPK paruh waktu.***