SERAYUNEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang memuat perintah percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh penjuru tanah air.
Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, yakni desa.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan pendirian 80.000 koperasi yang tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal yang menyentuh berbagai sektor vital.
Ada enam perintah pokok dalam Inpres 9/2025 yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait:
1. Masing-masing instansi diminta mengambil langkah strategis secara terpadu dan saling mendukung untuk mempercepat pembentukan koperasi di desa.
2. Koperasi Merah Putih harus mampu menjalankan berbagai fungsi seperti penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek, serta gudang penyimpanan logistik, sesuai kebutuhan desa.
3. Pemerintah diminta untuk memprioritaskan anggaran dari pusat dan daerah guna mendukung program ini sesuai dengan aturan perundang-undangan.
4. Setiap langkah program harus dilaksanakan dengan pendekatan afirmatif, menyeluruh, dan berkesinambungan.
5. Perlu strategi percepatan yang konkret (quick win) agar hasil bisa segera terlihat dalam program kerja kementerian maupun pemda.
6. Semua pihak harus berbagi data dan informasi secara terintegrasi agar pelaksanaan koperasi ini berjalan lancar dan terukur.
Sejumlah kementerian mendapat peran penting dan tugas khusus dalam menjalankan Inpres ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menjadi pemimpin koordinasi lintas sektor dan mengomandoi Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Menteri Koperasi dan UKM bertanggung jawab menyusun model bisnis koperasi, memetakan koperasi yang telah ada di desa, memberi pelatihan kepada SDM koperasi, serta mengawasi pembentukan koperasi baru.
Menteri Keuangan diminta menyiapkan skema pembiayaan, sementara Menteri Desa PDTT bertugas melakukan pendampingan dan pemetaan potensi desa.
Menteri Sosial diharapkan melibatkan penerima bantuan sosial agar menjadi bagian aktif koperasi.
Inpres ini juga melibatkan para kepala daerah. Gubernur didorong memfasilitasi dan mengawasi pembentukan koperasi di wilayahnya, termasuk mengarahkan bupati/wali kota.
Sementara bupati/wali kota harus turun langsung memastikan pembentukan koperasi berjalan melalui koordinasi dengan camat dan pemerintah desa.
Di lapangan, beberapa daerah sudah mulai bergerak. Di Bali, misalnya, Kabupaten Buleleng telah menggelar sosialisasi daring untuk memperkenalkan program koperasi kepada seluruh desa.
Kalimantan Barat juga melangsungkan rapat koordinasi sebagai bentuk kesiapan daerah mendukung program nasional ini.
Program besar ini akan dibiayai melalui berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD, hingga dana desa.
Bahkan, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini menunjukkan fleksibilitas dalam mendukung pembentukan koperasi secara masif dan cepat.
Tujuan utama dari pembentukan Koperasi Merah Putih adalah menciptakan kemandirian ekonomi desa.
Dengan koperasi yang sehat dan aktif, masyarakat desa akan memiliki akses lebih baik terhadap pangan, layanan kesehatan, serta peluang usaha.
Langkah ini juga menjadi bagian dari peta jalan menuju Indonesia Emas 2045, di mana pemerataan ekonomi dan swasembada menjadi pilar utama.
Koperasi desa bukan hanya soal usaha, tetapi tentang memperkuat ketahanan nasional dari bawah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***