SERAYUNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menerbitkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan bagi Pegawai PPPK Paruh Waktu. Keputusan ini membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja selama satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui proses evaluasi kinerja yang mencakup pencapaian target organisasi. Evaluasi ini menjadi dasar pengusulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPPK Paruh Waktu akan memiliki nomor induk PPPK dan diakui sebagai pegawai instansi pemerintah, dengan hak dan kewajiban yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kriteria evaluasi kinerja dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan serta fasilitas yang setara dengan pegawai penuh waktu.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi.
Membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk meraih status penuh waktu, memberikan kestabilan dan peningkatan prospek karier.
Sistem evaluasi triwulan dan tahunan dirancang untuk memotivasi pegawai meningkatkan kinerja.
Pengaturan hak dan kewajiban secara jelas memberikan kejelasan status serta meningkatkan kepuasan kerja.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, keputusan ini memperkuat struktur ASN dan meningkatkan pelayanan publik.
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa beberapa perubahan penting terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berikut adalah perubahan utama yang diatur dalam keputusan tersebut:
Keputusan ini menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah memenuhi kriteria evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Ini memberikan kesempatan bagi pegawai paruh waktu untuk beralih status menjadi pegawai penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberikan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.
Masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pegawai yang berkinerja baik yang akan diperpanjang kontraknya.
Keputusan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN dan menata pegawai non-ASN secara lebih efisien, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.
PPPK Paruh Waktu akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk dalam hal tunjangan dan fasilitas yang sama dengan pegawai penuh waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pegawai non-ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik.
Untuk mengakses dan mengunduh dokumen resmi Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025, ikuti panduan berikut:
Klik tautan unduhan yang tersedia untuk mengunduh dokumen dalam format PDF.
Alternatif lain langsung mengakses laman milik BKN di bkn.go.id
Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025 diharapkan menjadi langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
Bagi instansi pemerintah, kebijakan ini memberikan peluang untuk memanfaatkan potensi sumber daya manusia secara optimal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut dan akses dokumen PDF, kunjungi situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KemenPAN RB.***