
SERAYUNEWS – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan sejumlah rekomendasi penting kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pembenahan institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Rekomendasi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut arah reformasi Polri ke depan, mulai dari pengawasan, tata kelola kelembagaan, hingga revisi aturan hukum.
Tim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu merumuskan enam poin utama hasil serap aspirasi masyarakat dan pembahasan internal komisi.
Secara umum, rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme Polri, meningkatkan pengawasan, serta membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Reformasi Polri kembali menjadi topik penting dalam beberapa tahun terakhir.
Berbagai persoalan mulai dari pelayanan publik, penegakan hukum, hingga posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian memunculkan banyak masukan dari masyarakat.
Berikut isi lengkap enam rekomendasi reformasi Polri yang disampaikan KPRP kepada Presiden Prabowo.
1. Kedudukan Polri
“Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk Kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif. Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.
Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.”
2. Penguatan Lembaga Kompolnas
“Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Poiri, serta investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri.
Oieh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.”
3. Pengangkatan Kapolri
“Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.
Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.
Oleh karena itu, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.”
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian
“Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XX|II/2025 tanggal 19 Januari 2026 memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.
Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi Kementerian / Lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif di dalamnya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya di dalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian / Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.”
5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial
“Di samping empat fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik ‘good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.
Aspek Kelembagaan meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.
Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.”
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
“Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Di samping itu, perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.”
Enam rekomendasi yang disampaikan KPRP menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga pengawasan, sistem kerja, hingga aturan hukum.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar reformasi tersebut benar-benar mampu meningkatkan profesionalisme Polri serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
***