
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Misteri kematian seorang pria lanjut usia di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret istri korban sebagai otak pelaku bersama tiga pria asal Banten.
Korban berinisial EMS (67) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya, kematian korban sempat menimbulkan tanda tanya hingga akhirnya polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memiliki peran masing-masing dan telah merancang aksi ini sebelumnya. Ini bukan tindakan spontan, melainkan pembunuhan berencana,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni IF (61) yang merupakan istri korban, serta tiga pria berinisial AR alias BP (50), JN alias AR (43), dan RS (29). Ketiganya diketahui berasal dari Provinsi Banten dan diduga berperan sebagai eksekutor serta membantu pelaksanaan pembunuhan.
Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika IF berkenalan dengan AR melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025. Hubungan keduanya kemudian berkembang hingga muncul rencana untuk menghabisi korban.
Polisi mengungkap motif pembunuhan diduga karena IF ingin menguasai harta milik korban sekaligus menikah dengan AR. Untuk melancarkan aksinya, IF disebut menjanjikan uang sebesar Rp250 juta kepada para pelaku.
“Motifnya merupakan kombinasi antara persoalan ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan balok kayu. Setelah korban tidak berdaya, leher korban dijerat menggunakan kabel listrik hingga meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, para tersangka melarikan diri ke wilayah Banten. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama setelah tim URC Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seluruh pelaku pada 28 Juni 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu, kabel listrik, rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, hingga berbagai barang pribadi milik para tersangka.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terencana,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.